Nasional

Pemerintah Dapat Bubarkan Ormas Pelanggar UU

NU Online  ·  Selasa, 22 Mei 2012 | 11:35 WIB

Jakarta, NU Online
Proses revisi undang-undang ormas yang masih bergulir tak bisa jadi alasan pemerintah berpangku tangan dalam menyikapi penyimpangan yang terus bergejolak. Peraturan harus ditegakkan dan ormas yang melanggar bisa terancam dibubarkan.<>

Demikian ditegaskan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Marsudi Syuhud, Selasa (22/5). Menurut Marsudi, sambil menuggu diputusnya Undang Undang baru, pemerintah masih berkewajiban menegakkan Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan demi kesetiaan kepada asas negara dan ketertiban umum.

“Ideologi dan perilaku ormas sudah diatur. Jika ada ormas yang melanggar, bubarkan saja,” ujarnya.

Marsudi menyesalkan sikap pemerintah yang mendiamkan sejumlah ormas berbasis agama yang keberadaanya justru merongrong tegaknya NKRI. Padahal, pasal 2 undang-undang tersebut sudah tegas bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setiap ormas wajib berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

“Kalau sudah jelas asas dan tujuannya ingin mengubah bentuk negara ini berarti persoalannya sudah sangat serius. Jika pemerintah tidak segera membubarkan, maka pemerintah yang akan dibubarkan,” tambahnya.

Pembubaran ormas, sambung Marsudi, juga bisa terkait dengan bantuan asing dan rasa aman dan ketertiban di masyarakat. Dalam hal ini, ia merujuk pasal 13 UU Ormas yang berkisar soal pembekuan dan pembubaran.

Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi jika ormas bersangkutan terbukti melakukan kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah, serta memberi bantuan pihak asing yang merugikan kepentingan negara dan bangsa.

Bagi Marsudi, fungsi ormas sebagai wadah penyalur aspirasi anggota tidak boleh melewati batasan koridor yang telah digariskan. Selain pemerintah, tak satupun kelompok memiliki wewenang untuk bertindak represif.  

“Tidak ada masyarakat boleh melakukan tindak kekerasan. Proses nahi mungkar pun tak boleh dilakukan dengan jalan mungkar,” tandasnya.



Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Mahbib Khoiron