Pemda Bisa Beri Bantuan untuk Madrasah, Ini Payung Hukumnya
NU Online · Jumat, 10 Juni 2022 | 21:30 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Berita gembira untuk madrasah di seluruh Indonesia. Kini Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan berupa alokasi anggaran pendidikan kepada madrasah. Pemerintah dalam hal ini kementerian dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 sebagai payung hukum kebijakan ini.
Butir E.45 dalam Permendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Membangun Budaya Mutu Madrasah
“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/6/2022).
Payung hukum ini menurutnya menjadi jawaban atas perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelasnya.
Menurutnya, Permendagri No 27 tahun 2021 seharusnya sudah mulai efektif dalam penyusunan anggaran Pemda tahun 2022. Namun, bila ada madrasah yang belum mendapatkan bantuan dari Pemda, berarti masih ada persoalan pada tataran implementasi.
Untuk merealisasikan regulasi dan kebijakan ini, pihaknya bakal mengambil dua strategi. Pertama, strategi umum dengan membuat surat edaran untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Kedua, strategi khusus, berupa intervensi secara langsung oleh Sekjen Kemendagri untuk kasus-kasus khusus ke Pemerintah Daerah. Dua strategi ini akan dilakukan agar Pemda memperhatikan madrasah di semua tingkatannya baik negeri maupun swasta.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
5
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
6
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
Terkini
Lihat Semua