PBNU Keberatan Monopoli Sertifikasi Halal UU JPH
NU Online · Jumat, 26 September 2014 | 07:26 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keberatan atas Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9). UU JPH membuka pintu monopoli sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
<>
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Adnan Anwar menyayangkan monopoli jaminan halal oleh MUI pada UU JPH. Pasalnya jumlah warga sangat banyak untuk ditangani dengan keterbatasan jumlah SDM pada institusi MUI.
Semangat monopoli ini menutup peran keumatan ormas-ormas keislaman seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya. “Jumlah kader NU yang memiliki kemampuan fikih dan ushul fikih sangat banyak. Mereka sangat terlatih memecahkan persoalan keumatan melalui diskusi, musyawarah, dan terutama bahtsul masail.”
Keputusan mereka menjadi valid dengan dukungan dan pertimbangan dari para peneliti dan saintis di kalangan pemuda NU. Mereka cukup berkompeten untuk meneliti kandungan-kandungan produk di makanan, perlengkapan kosmetik, dan lainnya.
Di samping itu basis massa NU di tengah masyarakat sangat jelas. Dari situ pelayanan yang berkenaan dengan jaminan kehalalan produk menjadi lebih optimal.
Kalau JPH dimonopoli MUI, kepentingan warga yang banyak itu akan terbengkalai, pungkas H Adnan di Jakarta, Jum'at (25/9). (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua