PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah
NU Online · Senin, 25 Juli 2016 | 13:00 WIB
Forum bahtsul masail pada Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa model investasi emas berjangka tidak sesuai dengan ketentuan mudharabah. Karenanya, peserta musyawarah bahtsul masail itu menetapkan keharaman dan ketidaksahan akad investasi emas berjangka.
Putusan bahtsul masail ini disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (Kang Said) pada penutupan rapat pleno di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7) siang.
“Setelah dipelajari dan dikaji, akad yang dibahas di forum bahtsul masail kemarin tidak termasuk kategori mudharabah atau musyarakah. Kalau itu, keuntungan ditentukan di awal akad? Itu bukan akad syariah,” jelas Kang Said.
Forum bahtsul masail Rapat Pleno PBNU mengambil sampel form akad investasi emas yang dipraktikkan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon dan sekitarnya.
Forum yang dipimpin M Najib Buchori, Ahad (24/7) sore, memutuskan bahwa hukum investasi seperti itu tidak sah dan haram karena pembagian hasilnya sudah dipastikan terlebih dahulu nominalnya dan hal ini menyalahi prinsip mudharabah.
Menurut Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, forum bahtsu masail pada rapat pleno tidak menyoroti perusahaan CSI dan investasi emasnya, tetapi lebih pada model akad investasinya.
"Jadi model akad atau kontrak kerja sama seperti ini bisa saja berlaku di mana pun di Indonesia. Hanya saja investasi emas berjangka yang dijalankan PT CSI ini diusulkan oleh PCNU Kabupaten Cirebon,” kata Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Senin (25/7) siang. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Demo ODOL, Massa Aksi akan Jejerkan 300 Truk dari Kantor Kemenhub hingga Kemenko IPK
5
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
6
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
Terkini
Lihat Semua