Nasional

PBNU Instruksikan Nahdliyin dan Pengurus NU Wakaf Uang ke LWPNU

Sabtu, 27 Februari 2016 | 10:29 WIB

Jakarta, NU Online
Melalui surat instruksi resmi tertanggal 4 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen HA Helmy Faishal Zaini, PBNU menginstruksikan kepada seluruh Nahdliyin dan para pengurus NU di berbagai tingkatan untuk ikut menyukseskan gerakan wakaf uang yang dikelola oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU).

Dalam surat tersebut, PBNU menginstruksikan kepada nahdliyin dan pengurus untuk menyosialisasikan dan mengajak berwakaf uang. Uang wakaf ini dapat ditransfer langsung ke nomor rekening: 734-144-1926 Bank BTN KCP Syariah Menara BTN a.n. Lembaga Wakaf nahdlatul Ulama, Call Center: 0818716943, dan SMS Center: 081219460716. Setoran minimal Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan dan maksimalnya tidak terbatas.

Ketua LWPNU H Mardini mengatakan, warga NU ini ada sekitar 80 juta jiwa. Jika setiap jiwa mewakafkan uang sebesar RP 10.000 saja tiap bulan, maka bisa dikalkulasi jumlah yang didapatkan untuk kemudian dikelola untuk kemaslahatan Nahdliyin sendiri.

“Kita tidak usah muluk-muluk 80 juta jiwa, satu juta nahdliyin saja yang tiap bulan wakaf Rp 10.000, itu sudah luar biasa,” jelas Mardini kepada NU Online, Jumat (26/2/2016) di Jakarta.

Dia menerangkan, saat ini LWPNU telah menggandeng bank pemerintah yakni Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. LWPNU memilih bank pemerintah karena lebih terpercaya. “Mereka dibawah naungan langsung negara sehingga mudah dalam segala sesuatunya,” ujar Mardini.

Wakaf uang nanti dikelola oleh nadzir profesional yakni Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) yang telah ditunjuk oleh LWPNU. “Wakaf uang ini utuh, tidak akan hilang dan abadi. Wakaf tersebut hanya dimanfaatkan oleh nadzir, hasil keuntungan pemanfaatan tersebut akan dikembalikan ke LWPNU yang akan digunakan untuk kebutuhan dan kemaslahatan umat,” tuturnya. (Fathoni)