Jakarta, NU Online
Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perwakilan BWI dan ormas Islam untuk menjadi nazhir wakaf uang. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan wakaf uang di Indonesia berkembang lebih cepat.
<>
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif BWI Ahmad Djunaidi saat bertemu dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Jakarta, Selasa pekan lalu, seperti dilansir situs resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Djunaidi mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah ormas bersangkutan memenuhi persyaratan dan mendapat pengawasan yang ketat. Ia menilai perkembangan wakaf uang sejak digulirkan presiden pada 8 Januari 2010 masih memprihatinkan.
Penyebab dari masalah ini, menurut Djunaidi, adalah kurangnya sosialisasi, percontohan yang dapat menarik masyarakat, serta sistem yang mapan.
”Karena itu, salah satu program yang akan dilakukan BWI adalah mengundang semua perwakilan ormas Islam agar bersedia menjadi Nazhir Wakaf Uang,” ujarnya.
Terkait penerimaan wakaf uang, BWI mengaku masih tertinggal jauh dengan sejumlah lembaga amil zakat yang ada di Indonesia, seperti Dompet Dhuafa Republika, PKPU, Rumah Zakat, dan ESQ 165.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua