Jakarta, NU Online
Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perwakilan BWI dan ormas Islam untuk menjadi nazhir wakaf uang. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan wakaf uang di Indonesia berkembang lebih cepat.
<>
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif BWI Ahmad Djunaidi saat bertemu dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Jakarta, Selasa pekan lalu, seperti dilansir situs resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Djunaidi mengatakan, kesempatan tersebut diberikan setelah ormas bersangkutan memenuhi persyaratan dan mendapat pengawasan yang ketat. Ia menilai perkembangan wakaf uang sejak digulirkan presiden pada 8 Januari 2010 masih memprihatinkan.
Penyebab dari masalah ini, menurut Djunaidi, adalah kurangnya sosialisasi, percontohan yang dapat menarik masyarakat, serta sistem yang mapan.
”Karena itu, salah satu program yang akan dilakukan BWI adalah mengundang semua perwakilan ormas Islam agar bersedia menjadi Nazhir Wakaf Uang,” ujarnya.
Terkait penerimaan wakaf uang, BWI mengaku masih tertinggal jauh dengan sejumlah lembaga amil zakat yang ada di Indonesia, seperti Dompet Dhuafa Republika, PKPU, Rumah Zakat, dan ESQ 165.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua