Nasional

Optimalkan Pengawasan, PBNU: Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat

Rab, 19 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Optimalkan Pengawasan, PBNU: Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat

Waketum PBNU Prof KH Mochammad Maksum Mahfoedz dalam sebuah kesempatan. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Penegakan hukum kepada para pelanggar persaingan usaha masih mengalami kendala. Itu disebabkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mengurus para pelaku pelanggar tersebut. Padahal, optimalisasi pengawasan oleh KPPU bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kepastian penegakan hukum dan menjamin iklim investasi yang sehat. 


Menghadapi dinamika itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Mochammad Maksum Mahfoedz mendorong agar kewenangan KPPU diperkuat dan diperluas. Dia menilai, sejak dibentuk pada 2000 silam peranan KPPU masih terbatas.   


Hal itu dapat dibuktikan dari sejumlah perkara yang diurus oleh KPPU seringkali gagal dan dinyatakan kalah dalam persidangan. Salah satu penyebabnya, kata Prof Maksum, karena yang dihadapi oleh KPPU merupakan pengusaha besar dan dilindungi oleh oknum pemerintah.


Baca juga: Ketum ISNU: Tantangan Ekonomi Digital Wujudkan Konsep Ekonomi Pancasila

 

“Ketika memperkarakan, kemudian naik banding, kita kalah. Tidak jalan, gulung tikar. Sebab musuhnya besar-besar. Karena kewenangannya terbatas, tentu harus diperkuat,” kata Prof Maksum saat menjadi narasumber 'FGD Daring: Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila' yang diselenggarakan KPPU dan Lembaga Perekonomian NU (LPNU), Rabu (19/8). 


Lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 tersebut, lanjut dia, saat melakukan tugasnya di lapangan kerap berbenturan dengan kebijakan pemerintah lainnya. Padahal dalam kaca mata hukum apa yang telah terjadi dalam situasi itu sudah sepatutnya dilakukan pengawasan oleh KPPU. 


Rektor Unusia Jakarta ini menyebut terbatasnya tugas dan kewenangan KPPU disebabkan oleh hadirnya regulasi pemerintah pusat meliputi Instruksi Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri yang mengeliminasi peranan KPPU. Di tengah derasnya arus persaingan usaha, sudah saatnya KPPU memperkuat dan memperlebar peranannya.


“Kewenangannya harus diperlebar sehingga menyatu dengan urusan persaingan karena ada stuktur yang tak masuk akal. Misalkan tahu-tahu ada Permen yang membatasi impor Grand Parent Stock (GPS) atau ayam indukan,” tuturnya memberi contoh. 


Masalah yang juga dikhawatirkan yakni terus terjadinya ‘jual-beli’ regulasi oleh pengusaha atau konglomerat kepada pemerintah. Jika masalah ini tidak dilakukan pengawasan ketat, maka akan merugikan masyarakat kecil. 


Permainan harga di pasar, lanjut dia, juga menjadi penyebab tidak adanya pengawasan yang ketat kepada para pelaku usaha. Mereka yang bersaing dengan tidak sehat melakukan hal-hal yang ternyata berdampak fatal bagi masyarakat kecil. Contohnya  mengenai harga bawang putih yang naik drastis beberapa waktu lalu.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Musthofa Asrori