Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI), Implementasi Nyata Integrasi Keilmuan pada PTKI
Jum, 15 November 2019 | 05:50 WIB
Kementerian Agama RIÂ melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam untuk pertama kalinya menyelenggarakan Olimpiade Sains dan Karya Inovasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (OSKI-PTKI). Kegiatan ini diselenggarakan di Makassar, 14-16 November 2019 yang dihadiri oleh seluruh dosen dan mahasiswa yang berasal dari rumpun ilmu sain dan teknologi dari UIN dan IAIN seluruh Indonesia.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim menyatakan paskatransformasi kelembagaan PTKI menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), sejumlah program studi dan keilmuan berbasis rumpun sains dan teknologi telah berkembang dengan pesat. "Oleh karenanya, tuntutan PTKI saat ini adalah di samping mampu melahirkan sarjana yang ahli di bidang keislaman, juga ahli di bidang sains dan teknoligi," kata Arskal Salim, Kamis (14/11).
Menurut Arskal, Olimpiade Sains dan Karya Inovasi (OSKI) 2019 hadir sebagai wujud nyata atas implementasi khittah PTKI yang berorientasi pada integrasi keilmuan. "Sejumlah cabang sains dan karya inovasi yang diselenggarakan oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan PTKI se-Indonesia dikompetisikan secara terbuka, jujur, dan sportif," imbuhnya.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa terdapat tiga bagian penting dalam olimpiade ini, yakni sains mahasiswa, karya inovasi dosen, serta karya inovasi dosen dan mahasiswa. Untuk bidang sains terdiri atas mata-mata lomba di bidang matematika, fisika, kimia, dan biologi. Sementara bidang karya inovasi terdiri atas temuan-temuan kreatif-inovatif berbasis bidang ilmu sain dan teknologi.
Â
Â
Â
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
4
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
5
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
6
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
Terkini
Lihat Semua