Nasional

Nur Rofiah Jelaskan Esensi Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah

Kam, 8 April 2021 | 09:30 WIB

Nur Rofiah Jelaskan Esensi Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah

Nur Rofiah. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Doktor Ilmu Tafsir lulusan Universitas Ankara Turki, Nur Rofiah menjelaskan pengertian sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ia mengutip surat Ar-Rum ayat 31.


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."


Menurut Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an itu, sakinah yang bermakna ketenangan jiwa itu hanya mungkin terjadi jika relasi antara suami istri itu didasarkan pada mawaddah wa rahmah.


Dalam menafsirkan tiga konsep keluarga maslahah An-Nahdliyah, Nur Rofiah menyebut, sakinah adalah kondisi ketenangan jiwa seluruh anggota keluarga yang berimplikasi pada ketenangan jiwa masyarakat, bangsa dan semesta raya. Sedangkan mawaddah wa rahmah memiliki perbedaan antara subjek dan objek yang dicintai. 


"Apa itu mawaddah? Mawaddah adalah cinta yang memberi manfaat kepada pihak yang mencintai, mawaddah itu penting tapi tidak cukup. Maka mawaddah sejak awal mesti disertai dengan rahmah. Dan rahmah adalah cinta yang memberi manfaat pada pihak yang dicintai," kata Nur Rofiah pada peringatan Harlah ke-71 Fatayat NU yang diadakan oleh PC Fatayat NU Pati secara virtual, Rabu (7/4) kemarin.


Di sini Nur Rofiah juga mengumpamakan manusia seperti lilin yang mampu menerangi, namun membakar diri sendiri jika hanya mempunyai sifat Rahmah.


"Jadi, bagaimana caranya suami istri itu menjaga mawaddah wa rahmah sepanjang usia perkawinan? Yaitu dengan terus mengikhtiarkan sakinah dengan cara mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masing-masing lalu dimusyawarahkan sehingga bisa menjadi kepentingan bersama," ucap Founder Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) ini.


Nur Rofiah juga menyebutkan bahwa dalam perkawinan bukan saja relasi antara suami dan istri, tetapi terdapat mandat kemaslahatan yang luas dan disebut sebagai Relasi Sinergis (tabaduliyyah), yaitu:


Pertama, marital yang mencakup relasi suami dan isteri dalam mewujudkan seseorang yang muslih dan muslihah.

 

Kedua, parental relasi orang tua yang berupaya melahirkan keturunan yang berkualitas (dzuriyyah thoyyibah).

 

Ketiga, familial relasi antarkeluarga inti dan keluarga besar.

 

Keempat, sosial hubungan keluarga dengan masyarakat, negara, dan semesta raya.

 

Kelima, ekologi hubungan antara keluarga dan lingkungan hidup.


"Jadi, Filosofi keluarga maslahah kata kuncinya adalah memberi kemaslahatan seluas-luasnya di dalam dan di luar keluarga," tandas Nur Rofiah.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad