Nasional MUKTAMAR KE-33 NU

NU Tetapkan BPJS Kesehatan Sesuai Syariah

Sel, 4 Agustus 2015 | 11:29 WIB

Jombang, NU Online
Forum Muktamar Ke-33 NU memutuskan Jaminan Kesehatan Nasional yang dioperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bermasalah secara syariah. Puluhan kiai yang hadir dari pelbagai penjuru di Indonesia pada sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah ini bahkan menegaskan bahwa jaminan kesehatan BPJS sangat sesuai dengan semangat syariah.
<>
Forum tertinggi di NU yang berlangsung di pesantren Bahrul Ulum Tambakberas kabupaten Jombang, Senin (3/8) malam, melihat akad yang berlaku dalam keanggotaan BPJS Kesehatan sudah sesuai syariah.

“Memang sudah menjadi kewajiban ala mayasiril muslimin (mereka yang mampu) untuk membantu mereka yang tidak atau belum mampu membiayai kesehatan dirinya,” kata pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah KH Ramadhan Khatib kepada NU Online, Selasa (4/8) siang.

Forum Muktamar NU ini memutuskan BPJS Kesehatan sudah sesuai syariah meskipun selama ini dana setoran BPJS Kesehatan dilarikan ke bank konvensional. Pasalnya keputusan Muktamar NU yang sudah-sudah memutuskan bahwa transaksi bank konvensional hukumnya khilaf. Keputusan Muktamar NU waktu itu mengakomodasi fatwa halal, mubah, dan syubhat atas bank konvensional.

Namun demikian, forum sidang pimpinan menyarankan BPJS Kesehatan untuk menyetorkan dananya di bank syariah.

“Hasil keputusan ini akan disahkan pada sidang pleno Muktamar NU malam ini,” tandas kiai asal Kebumen. (Alhafiz K)