Nasional

NU Tegaskan Pengemplangan Pajak Bagian Korupsi

Kamis, 15 November 2012 | 03:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pengemplangan pajak sebagai bagian dari korupsi, harus menjadi kesadaran kuat. Banyak pihak belum sepenuhnya menyadari tindakan pengemplangan pajak sebagai satu varian dari kasus korupsi.<>

Hal ini disampaikan oleh KH Mashdar Farid Mas‘udi, rais syuriyah PBNU kepada NU Online di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, usai diskusi terbatas, ‘Review UU APBN 2013: Apakah Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat atau Sebesar-besarnya Kemakmuran Pejabat?’, Selasa (13/11) siang.

“Pengemplangan pajak dianggap wajar karena anggaran itu belum masuk kas negara,” kata Masdar yang juga penanggung jawab Lembaga KAI, Komisi Anggaran Independen.

Pengawasan ketat mesti dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk ke dalam kas negara. Pemerintah dengan aparat hukum terkait juga semestinya mengawasi keluar-masuknya anggaran sebelum masuk kas negara, tambahnya.

Unsur segitiga, Dirjen Pajak, aparat hukum, dan wajib pajak, setengah sadar bahwa tindakan pengemplangan pajak bukan bagian dari korupsi. Karena, mereka menilai pengemplangan pajak tidak mengurangi kas negara yang sudah ada, tegas Ketua PBNU.

Bagi Masdar, pengawasan ketat bisa mengambil bentuk intensitas sosialisasi bahwa korupsi juga menyangkut aset yang belum masuk kas negara. Sosialisasi yang kuat di masyarakat umum, terutama Dirjen Pajak, wajib pajak, dan aparat pemerintah berwenang, akan menambah pastisipasi semua pihak untuk mengawasi perpajakan.

Masdar menuturkan bahwa pengawasan ketat terhadap perpajakan juga perlu diatur dalam undang-undang khusus yang berbicara pengemplangan pajak. Undang-undang khusus itu akan efektif menepis anggapan para pelaku bahwa pengemplangan pajak bukan bagian dari tindakan korupsi karena anggaran tersebut belum masuk kas negara.


Redaktur: Mukafi Niam
Penulis   : Alhafiz Kurniawan