NU: Obat-obatan Harus Jadi Obyek Sertifikasi Halal
NU Online · Selasa, 9 April 2013 | 12:20 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras wacana penghapusan obat-obatan sebagai obyek sertfikasi halal dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebagai penduduk mayoritas, umat Islam Indonesia harus dilindungi dari segala bentuk produk haram.
<>
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) KH Arwani Faisal saat menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang JPH yang tengah digodok di DPR, Selasa (9/4), di kantor PBNU, Jakarta Pusat.
“Ada keinginan pihak-pihak tertentu bahwa obat-obatan tidak termasuk yang disertifikasi halal,” katanya. Kiai Arwani Faisal menerima informasi bahwa ada kalangan pengusaha farmasi dan importir bahan baku yang sedang berjuang menghindari kewajiban sertifikasi.
Padahal, sambungnya, sebagai barang yang dikonsumsi, obat-obatan harus steril dari najis dan unsur haram. Dengan demikian, produk ini seperti makanan dan minuman mesti melewati uji halal. “Bahkan kosmetik pun kita hindarkan dari hal-hal yang haram,” imbuh Kiai Arwani.
Menurut dia, mengingat penduduk muslim di Tanah Air adalah terbesar, RUU JPH harus memasukkan sudut pandang keislaman sebagai dasar pertimbangan. DPR mesti lebih teliti dan memperhatikan kepentingan ini.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Niat dan Surat yang Dianjurkan
6
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua