NU: Obat-obatan Harus Jadi Obyek Sertifikasi Halal
NU Online · Selasa, 9 April 2013 | 12:20 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras wacana penghapusan obat-obatan sebagai obyek sertfikasi halal dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebagai penduduk mayoritas, umat Islam Indonesia harus dilindungi dari segala bentuk produk haram.
<>
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) KH Arwani Faisal saat menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang JPH yang tengah digodok di DPR, Selasa (9/4), di kantor PBNU, Jakarta Pusat.
“Ada keinginan pihak-pihak tertentu bahwa obat-obatan tidak termasuk yang disertifikasi halal,” katanya. Kiai Arwani Faisal menerima informasi bahwa ada kalangan pengusaha farmasi dan importir bahan baku yang sedang berjuang menghindari kewajiban sertifikasi.
Padahal, sambungnya, sebagai barang yang dikonsumsi, obat-obatan harus steril dari najis dan unsur haram. Dengan demikian, produk ini seperti makanan dan minuman mesti melewati uji halal. “Bahkan kosmetik pun kita hindarkan dari hal-hal yang haram,” imbuh Kiai Arwani.
Menurut dia, mengingat penduduk muslim di Tanah Air adalah terbesar, RUU JPH harus memasukkan sudut pandang keislaman sebagai dasar pertimbangan. DPR mesti lebih teliti dan memperhatikan kepentingan ini.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua