Nasional HARLAH KE-93 NU

NU Didorong Bentuk Lembaga Pernaskahan

Jum, 1 Februari 2019 | 16:15 WIB

NU Didorong Bentuk Lembaga Pernaskahan

Ilustrasi naskah kuno (Dok. Viva)

Jakarta, NU Online
Di hari lahir yang ke-93, NU sudah memiliki modal kapital yang cukup untuk mengungkap khazanah intelektual masa lampau, yakni naskah kuno. Setidaknya, ada dua modal kapital itu.

“Banyak sarjana konsen di filologi, sosial kapital luar biasa bagi NU dan pesantren karena naskah-naskah ada di sana. Kedua, selain sarjana, banyak orang pesantren dan di lingkungan pesantren juga konsen pada naskah,” kata Mahrus El-Mawa, filolog, saat ditemui NU Online di sela-sela Konsolidasi Organisasi Jelang Satu Abad NU di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Para saja pernaskahan itu juga tak sedikit yang melanjutkan studinya di berbagai perguruan tinggi terbaik dalam bidang pernaskahannya. Potensi yang ada itu, lanjutnya, tinggal dikumpulkan dalam satu wadah khusus.

Jika mau, katanya, NU bisa membuat lembaga khusus yang fokus pada dunia pernaskahan pesantren. Hal itu, menurutnya, sangat baik untuk masa depan Islam Nusantara.

“Kalau NU mau, di LTN atau apa, harus ada semacam Masyarakat Pernaskahannya khusus untuk di pesantren,” ungkap Kasi Publikasi Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama itu.

Sebab, lanjutnya, ada sekian puluh ribu naskah yang belum disentuh, khususnya di wilayah kepulauan. Tanpa manuskrip, menurutnya, sulit menemukan Islam Nusantara sejak dulu sudah ada di sana.

“Kalau tidak ada manuskrip akan sangat susah menemukan bahwa Islam Nusatara itu sejak dulu ada. Itu nyaris minim publikasi,” lanjut Mahrus.

Islam di Indonesia bagian timur juga sangat besar. Raja Ampat, misalnya, di Papua. Di Ambon, lanjutnya mencontohkan, terdapat masjid tua yang seangkatan dengan Wali Songo. Di daerah itu juga ada sebuah kampung yang penduduknya seratus persen muslim.

“Naskah ini pintu masuk untuk menyampaikan pesan primer tentang Islam yang ada di Indonesia,” tegas pria asal Cirebon itu.

Sebagai sumber otoritatif, naskah tidak bisa dimanfaatkan dengan asal-asalan, tetapi harus dengan riset. Tidak berhenti di situ juga, hasil riset itu harus dipublikasikan. (Syakir NF/Fathoni)