NU Buka Layanan Gratis Konsultasi Hukum di Rutan Cipinang
NU Online · Kamis, 21 April 2016 | 20:30 WIB
Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengadakan penyuluhan dan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada sedikitnya 40 penghuni Rutan Klas I Cipinang Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 170C, Jakarta Timur, Kamis (21/4) sore. Mereka melayani konsultasi terkait perkara yang tengah dihadapi peserta penyuluhan.
Penghuni Rutan Klas I Cipinang yang berada di bawah Kemenkumham RI Kanwil DKI Jakarta ini terdiri atas pelaku tindak pidana umum dan pelaku yang berkaitan dengan narkoba. Mereka kemudian dibagi menjadi lima kelompok kecil agar lebih memudahkan konsultasi. Mereka rata-rata belum genap sepekan menghuni Rutan Klas I Cipinang.
“Kami datang ke sini siap melayani konsultasi dan pendampingan hukum bahkan membantu saudara di persidangan kalau saudara semua berkenan dan bersedia,” ujar Ketua LPBHNU Royandi Haikal SH.
Royandi dalam sambutan pembukanya mencoba meyakinkan bahwa kerja sosial mereka tidak berkaitan dengan pihak tertentu.
“Tidak perlu keberatan berkonsultasi dengan kami karena kami tidak berkoordinasi dengan pihak mana pun baik kepolisian, kejaksaan, dan pihak lain,” kata Royandi.
JFP Penyuluh Hukum Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta Chabib Susanto mengimbau peserta penghuni Rutan Klas I Cipinang untuk mengikuti acara ini dengan maksimal.
“Acara ini sangat membantu saudara. Meskipun terbukti bersalah, saudara tetap berhak mendapat pembelaan hukum. Lembaga Bantuan Hukum dari NU ini mitra kami, Kemenkumham. Jadi LBH ini kepanjangan tangan kami,” kata Chabib. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
6
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
Terkini
Lihat Semua