Nasional

Ning Sheila: Perempuan Haid Dilarang Berwudhu dan Membaca Qur'an

Jum, 8 Juli 2022 | 21:30 WIB

Ning Sheila: Perempuan Haid Dilarang Berwudhu dan Membaca Qur'an

Bu nyai muda asal Lirboyo, Sheila Hasina. (Foto: Tangkapan layar YouTube NU Online)

Jakarta, NU Online
Bu nyai muda asal Lirboyo, Sheila Hasina, mengatakan bahwa perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi dilarang melakukan sejumlah amalan ibadah. Di antaranya adalah bersuci atau berwudlu dan membaca Al-Qur'an.


Hal tersebut dikatakan Ning Sheila, sapaan akrabnya, saat mengisi pengajian online bertema Larangan Saat Haid dalam Islam, yang ditayangkan YouTube NU Online pada Jumat (8/7/2022).


“Perempuan yang haid sedang membawa hadats besar, sedangkan wudhu adalah untuk menghilangkan hadats kecil. Bagaimana mau menghilangkan hadats kecil sedangkan ia sedang membawa hadats besar,” tandas Ning Sheila.


Putri pasangan KH Hasan Syukri Zamzami Mahrus dan Nyai Hj Hannah Zamzami itu membantah argumen masyarakat yang menilai jika perempuan memiliki kebiasaan berwudhu maka tidak masalah untuk melanjutkannya saat haid.


“Itu salah besar. Tidak bisa disamakan bagi perempuan yang sudah berhenti darah haidnya dan hendak mandi kemudian disunnahkan wudhu. Selagi masih keluar darah, haram melakukan rangkaian bersuci. Tetapi, ketika darah berhenti yang mulanya haram bisa menjadi disunnahkan berwudhu,” jelasnya.


Menantu KH Kafabihi Mahrus Lirboyo Kediri, Jawa Timur, itu juga menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid diharamkan pula membaca Al-Qur'an.


“Wanita yang sedang haid maupun junub, kalau niatnya membaca Qur’an, maka tidak boleh. Tapi, jika niatnya untuk berdoa atau berdzikir maka diperbolehkan. Seperti halnya ketika membaca doa hendak bepergian yang itu adalah ayat Qur'an, maka diperbolehkan karena niatnya berdoa,” tuturnya.


Niat jaga hafalan
Selain itu, menurut Ning Sheila, diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tujuan menjaga hafalan agar tidak lupa. Kategori ini diperbolehkan untuk perempuan yang memiliki hafalan Qur'an supaya tidak hilang.


“Baca Qur’an boleh saja. Tapi, tidak boleh menambah hafalan,” tandas Juara 1 MHQ 30 Juz MTQ XIV Kapolda Jatim Cup ini.


Ning Sheila menambahkan bahwa memegang atau membawa mushaf Al-Qur'an juga tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid.


“Mushaf maknanya adalah sesuatu yang ditulisi ayat Al-Qur'an dengan tujuan untuk dibaca walaupun hanya sepenggal ayat. Misalkan menulis basmalah tapi niatnya untuk dibaca maka menjadi mushaf dan tidak boleh disentuh,” terangnya.


Ia menyebutkan, contoh yang tidak termasuk mushaf adalah menulis basmalah di papan tulis dengan tujuan selain dibaca, melainkan hanya sekedar mengambil berkahnya, maka boleh saja dipegang.


“Karena mungkin saja menulis basmalah itu merujuk pada hadits bahwa setiap yang diawali bismillah akan penuh dengan keberkahan. Jadi, tidak masalah menyentuh papan tulis itu,” tuturnya.


Meski demikian, Ning Sheila berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid boleh memegang Al-Qur'an terjemah yang banyak beredar di Indonesia tanpa berwudhu.


“Syaratnya selama terjemah atau tafsirnya lebih banyak dari pada ayatnya, yang di dalamnya mengandung penjelasan-penjelasan khusus,” ungkapnya.


Selain itu, ada hal lain yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid, yakni shalat wajib maupun sunnah, puasa wajib maupun sunnah, sujud tilawah, sujud syukur, thawaf, bersetubuh sebelum mandi wajib, serta menetap di masjid meskipun yakin tidak akan membuat najis.


“Kalau sekedar lewat melalui satu pintu dan keluar pintu lain maka boleh. Tapi, kalau muter-muter di dalam masjid meskipun tidak berdiam diri maka sudah dinamakan dengan menetap dan itu haram,” pungkasnya.


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori