Nasional

Niat Shalat Idul Fitri Berjamaah dan Sendirian

Kam, 20 April 2023 | 12:40 WIB

Niat Shalat Idul Fitri Berjamaah dan Sendirian

Ilustrasi jamaah shalat Id di masjid. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 
Shalat Idul Fitri merupakan shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Pelaksanaannya dianjurkan secara berjamaah, sebagaimana pandangan atau pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i. 


Salah satu pandangan mengenai anjuran shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah terdapat di dalam kitab Nihayatuz Zein karya Syekh M Nawawi Banten. 


Pandangan ini dikutip oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan di dalam tulisan berjudul 'Ini Lafal Niat Shalat Idul Fitri'.


Di dalam kitab Nihayatuz Zein, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa shalat dua Id (Idul Adha dan Idul Fitri) sudah ditentukan waktunya dan dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Shalat Id disyariatkan secara khusus untuk umat Nabi Muhammad. 


Berikut ini adalah lafal niat shalat Idul Fitri yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan dari Kitab Irsyadul Anam karya Sayyid Utsman bin Yahya dan Perukunan Melayu. Niat ini dibaca sebelum takbiratul ihram.


Lafal niat sebagai imam:


اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا للهِ تَعَالَى 


Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā.


"Saya niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah ta'ala."


Lafal niat sebagai makmum:


اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى


Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā. 


"Saya niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah ta'ala."


Shalat Idul Fitri Sendirian

Ustadz Alhafiz Kurniawan menyarankan orang yang luput shalat Id berjamaah agar melakukan shalat Id dua rakaat sendirian tanpa perlu jahar dan tanpa khutbah. Orang yang luput itu melakukan shalat Id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (adâ’an).


Lafal niat shalat Idul Fitri yang dilakukan sendirian:


اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى


Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā. 


"Saya niat shalat Idul Fitri dua rakaat menghadap kiblat, tunai karena Allah ta'ala."


Di dalam artikel NU Online berjudul ​​​​​​'Perihal Hukum Shalat Id Sendiri', Ustadz Alhafiz mengutip uraian Ibnu Rusyd yang merangkum pendapat para ulama mengenai hukum shalat Id sendirian. 


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra. 


Sebagian ulama mengatakan, seseorang harus mengqadha shalat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur. 


Ulama lain mengatakan, cukup shalat dua rakaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunnah. Ulama lain mengatakan, jika imam shalat Id di mushala maka ia shalat Id dua rakaat, tapi jika imam shalat di luar mushala maka ia shalat Id empat rakaat. 


Ada lagi ulama mengatakan, tidak perlu mengqadha shalat Id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syamsul Arifin