Nasional

Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

NU Online  Ā·  Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB

Muntah Seperti Apa yang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi muntah. (Foto: NU Online/Freepik).

Jakarta, NU Online
Selain makan dan minum, terdapat beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya muntah.

 

Muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi ini bisa sebabkan karena masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja.

 

Apakah muntah membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Dalam artikel NU OnlineĀ dijelaskan bahwa, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh ImamĀ Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.

 

ā€ŽŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲØŁŁŠ Ł‡ŁŲ±ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŽŲ©ŁŽ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ: Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł Ų§ŁŽŁ„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł - صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… - - Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų°ŁŽŲ±ŁŽŲ¹ŁŽŁ‡Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŁŠŁ’Ų”Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł, ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ Ų§Ų³Ł’ŲŖŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŁŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§ŁŽŁ„Ł’Ł‚ŁŽŲ¶ŁŽŲ§Ų”Ł - Ų±ŁŽŁˆŁŽŲ§Ł‡Ł Ų§ŁŽŁ„Ł’Ų®ŁŽŁ…Ł’Ų³ŁŽŲ©ŁĀ 

 

Artinya: ā€œSiapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),ā€.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjut muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya.

 

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

 

Untuk mempertegas keterangan di atas, dalam artikel NU OnlineĀ disebutkan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannyaĀ itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi