Munas NU 2025 akan Bahas Hukum Menjadi Tentara Bayaran dalam Konflik di Negara Lain
NU Online · Ahad, 26 Januari 2025 | 17:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) akan mengangkat isu hukum menjadi tentara bayaran dalam konflik di negara lain.
“Keterlibatan individu pada dalam konflik negara lain, termasuk di dalamnya akan membahas tentara bayaran, itu isu global juga,” kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Maafi kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (24/1/2025) malam.
Ia menyampaikan bahwa sejak zaman dahulu, Firaun (2000 SM) dan Romawi (800 SM), hingga saat ini tentara bayaran masih ada.
Kiai Mahbub menjelaskan, ketika suatu negara sedang berkonflik maka tidak sedikit masyarakat Indonesia ikut terlibat sebagai tentara bayaran dengan berbagai alasan, salah satunya menggunakan nama jihad.
“Karena terkadang ada individu-individu tertentu, misal sebuah negara ada konflik, terkadang orang-orang kita sendiri yang datang,” katanya.
“Ikut melibatkan diri itu di sana, apa pun atas namanya, atas nama jihad, atau apa pun,” lanjut Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu.
Dengan adanya asilah (soal) bahtsul masail tentang tentara bayaran ini, Kiai Mahbub mengatakan hal ini perlu dikaji dalam aspek fiqih dan hukum Islam pada konteks zaman sekarang.
"Sebenarnya ini boleh atau tidak di dalam konteks hari ini?” katanya.
Branco dalam artikel Pemberian Sanksi Terhadap Tentara Bayaran (Mercenary) Yang Ikut Serta Dalam Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional di Jurnal Lex Crimen (2017) menjelaskan, tentara bayaran sering disebut sebagai soldier of fortune yang memiliki arti sebagai tentara yang bertempur dan melakukan operasi militer demi uang.
Munculnya tentara bayaran karena adanya konflik suatu negara biasanya berkaitan dengan masalah politik, kekuasaan, sumber daya alam dan kepentingan ekonomi.
Selain itu, berkaitan dengan masalah agama dan etnis, sehingga menyebabkan penguasa atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya meminta bantuan dari negara-negara lain.
Dalam hukum internasional, tentara bayaran tidak dianggap sebagai pejuang. Kepada mereka tidak diberlakukan hukum tawanan perang yang harus diperlakukan secara manusiawi jika tertangkap lawan. Selain itu, tidak ada perlindungan hukum bagi tentara bayaran jika mengalami perlakuan keji dari musuh saat tertangkap.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua