Muktamar NU Tetapkan Ketinggian Hilal untuk Penentuan Waktu Ibadah
NU Online Ā· Kamis, 23 Desember 2021 | 20:30 WIB

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU Kamis (23/12/2021). (Foto: NU Online)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas ketinggian hilal dalam penetapan awal bulan. Komisi ini mengangkat pembahasan ketinggian hilal karena berkaitan dengan masalah penetapan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawwal, dan juga bulan Dzulhijjah.
Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU yang digelar di Pondok Pesantren Darussaāadah, Lampung Tengah, memutuskan bahwa imkÄn ruāyah menjadi syarat penerimaan kesaksian ruāyah sebagai premis awal untuk penentuan awal bulan.
Jika sekurang-kurangnya lima metode falak qathāi (yang meyakinkan) menetapkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat (di bawah ufuk), maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian ru`yatul hilal. Pendapat ini memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dalam penentuan awal bulan hijriyah.
Dengan demikian, ketika menurut Ilmu Falak hilal berada di bawah ufuk, maka hukum aktivitas ruāyatul hilal tidak lagi fardhu kifayah atau sunnah karena aktivitas ruāyatul hilal bertujuan untuk memastikan terlihatnya hilal. Sedangkan hilal menurut hisab tidak mungkin terlihat.
Adapun ketika hilal menurut Ilmu Falak berada di atas ufuk dan dipastikan terlihat, tetapi tidak seorangpun menyaksikan hilal dan ketika bulan berjalan digenapkan (ikmÄl) akan mengakibatkan bulan berikutnya berumur 28 hari, maka Ilmu Falak dapat digunakan sebagai acuan dalam menafikan ikmal.
Penetapan ketinggian hilal di atas ufuk sebagai penanda imkan ruāyat bertujuan untuk mengakurasi penetapan awal bulan awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah yang sangat terkait dengan kepentingan ibadah.
Adapun penetapan awal bulan berdasarkan ikmÄl yang berpotensi menjadikan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari juga terjadi di Indonesia berdasarkan penelitian yang dilakukan Lajnah Falakiyah PBNU.
Pada penetapan awal Jumadil Akhir pada 1438 H, posisi hilal berdasarkan penghitungan falak berada pada ketinggian 7° 08' s/d 8° 51'. Namun demikian, hilal tidak terlihat di hampir seluruh Indonesia karena tertutup awan. Oleh karena itu awal Jumadil Akhir 1438 H ditetapkan jatuh pada 1 Maret 2017 atas dasar ikmÄl.
Kemudian pada Selasa 28 Maret 2017 terdapat laporan ru`yah di Condrodipo, Gresik, hilal berada pada ketinggian 3° 17' dan di Pelabuhan Ratu pada ketinggian 3° 27'. Laporan tersebut diterima dan ikmÄl bulan Jumadil Ula dibatalkan.
Hasil penelitian di atas mengindikasikan bahwa berdasarkan penghitungan falak, hilal pada ketinggian tertentu dapat menjadi acuan dalam menentukan apakah bulan berusia 29 hari atau 30 hari. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Sudibyo dalam kurun tahun 2007 sampai dengan 2009 yang menunjukkan bahwa pada ketinggian dan usia tertentu, hilal dapat dilihat (imkÄn al-ru`yah) dan pada ketinggian dan usia yang lain hilal tidak dapat atau sulit dilihat.
Berdasarkan penelitian Sudibyo tersebut posisi hilal dapat diklasifikasikan ke dalam empat posisi. Pertama, hilal mustahil di-ruāyah, yaitu ketika menurut penghitungan falak hilal berada di bawah ufuk dan karenanya usia bulan terdiri atas 30 hari.
Kedua hilal pada ketinggian tertentu sangat sulit mendekati mustahil di-ru`yah.
Ketiga, hilal pada ketinggian tertentu mudah diru`yah dan jika diikmÄl tidak mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari.
Keempat, pada ketinggian tertentu bulan mudah diru`yah, tetapi jika diikmÄl akan mengakibatkan bulan berikutnya hanya berusia 28 hari.
Pewarta: AlhafizĀ Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua