Nasional

MUI Sepakat Jamaah Haji yang Sakit Tidak Diberangkatkan

NU Online  ·  Rabu, 9 Mei 2018 | 12:00 WIB

Banjarbaru, NU Online
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, orang yang hendak melaksanakan ibadah haji harus memiliki dua kemampuan. Pertama, ongkos. Calon jamaah haji harus memiliki cukup harta untuk dirinya selama berhaji dan keluarga yang ditinggalkannya. 

Kedua, kesehatan. Seseorang dikatakan mampu sehingga diwajibkan menunaikan ibadah haji apabila mereka sehat secara fisik. Salah satu ukurannya adalah mereka mampu menempuh perjalanan ke tanah suci untuk melaksanakan haji tanpa ada kesulitan.   
Menurut Kiai Ma’ruf, mereka yang memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak sehat maka pelaksanaan ibadah hajinya tidak wajib dilaksanakan pada saat itu juga. Selama mereka sakit, maka tidak wajib melaksanakan ibadah haji. 

Kiai Ma’ruf juga membenarkan kalau seandainya Kementerian Agama tidak memberangkatkan calon jamaah haji yang sakit. 
“Kalau kesehatannya merepotkan yang lain, pemerintah tidak memberangkatkan itu dibenarkan,” tuturnya.

Kementerian Kesehatan RI merilis beberapa jenis penyakit yang bisa menyebabkan calon jamaah haji gagal diberangkatkan. Diantaranya adalah penyakit pes, kolera, demam kuning, cacar, tipes yang bercak, demam berulang, dan gagal ginjal. 

Selain itu, beberapa penyakit yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seperti tuberkolosis dengan BTA positif, kusta tipe multibasiler, sindrom pernapasan akut berat, avian influenza, penyakit akibat penerbangan seperti trauma ketinggian, dan kehamilan.  (Muchlishon)