Nasional

Mensos Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh untuk Beli Rokok, Libatkan PPATK Telusuri Data Pemain Judol

NU Online  ·  Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB

Mensos Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh untuk Beli Rokok, Libatkan PPATK Telusuri Data Pemain Judol

Mensos Gus Ipul saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). (Foto: NU Online/Gymnastiar)

Jakarta, NU Online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok atau kebutuhan konsumtif lain yang tidak sesuai peruntukan.


Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data penerima bansos yang terindikasi bermain judi online (judol).


Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).


“Dibuat beli rokok aja nggak boleh sebenarnya,” tegas Gus Ipul, sapaan akrab Menteri Sosial.


Gus Ipul menjelaskan bahwa bansos harus dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima yakni membeli asupan bayi, keperluan difabel, lansia, dan kebutuhan pokok lainnya.


“Bansos ini untuk kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya untuk membeli asupan bayi, untuk difabel, lansia, dan kebutuhan pokok lainnya,” terang Gus Ipul.


Saat ini, Kemensos tengah memverifikasi ulang data penerima bansos berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.


Hasil verifikasi awal menunjukkan sekitar 7 juta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dicoret karena tidak lagi memenuhi kriteria.


“Ada juga yang belum memiliki NIK atau belum rekam KTP. Setelah koordinasi dengan BPS, ada sekitar 7 juta lebih yang kita keluarkan dan kita masukkan yang lainnya yang memang memerlukan bantuan,” jelas Gus Ipul.


Ia menekankan bahwa jumlah penerima bansos tidak dikurangi, melainkan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak.


“Jadi tidak dikurangi 7 juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak," ucapnya.


Ketika dikonfirmasi soal dugaan penggunaan bansos untuk judi online, Gus Ipul menyebut data penerima bansos yang terindikasi bermain judol telah tersedia di PPATK.


"Ya kan datanya udah ada. Pemain apa bukan? Main judol ini yang dimaksud dari PPATK itu kan sudah ada datanya ya," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih lanjut untuk memastikan penggunaan dana bansos benar-benar sesuai peruntukan.


"Kita lihat sekarang ini mereka benar-benar main apa nggak. Ini dimanfaatkan untuk mereka sendiri atau dimanfaatkan oleh orang lain," tambahnya.


Gus Ipul juga menjelaskan bahwa seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos telah diserahkan ke PPATK untuk dipantau, sehingga penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.


“Seluruh penerima bansos dari Kementerian Sosial, NIK-nya kita serahkan ke PPATK. Ini lagi kita dalami,” ujarnya.


Ia menyebut rekening penerima bansos dengan saldo tidak wajar juga akan menjadi perhatian khusus.


"Kabarnya ada yang 5 juta, 10 juta. Kalau saldonya banyak ya, itu juga akan mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya.


Pemerintah saat ini memfokuskan penyaluran bansos pada kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4 kategori warga miskin dan rentan.


"Jadi tidak memenuhi kriteria lah gampangnya. Kita fokus kepada desil 1, 2, 3, 4," kata Gus Ipul.


Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak lagi terdata sebagai penerima, Kemensos menyiapkan mekanisme pengajuan sanggahan melalui Dinas Sosial setempat atau aplikasi SIKS-NG.


"Jika ada sanggahan, kita siapkan mekanismenya. Nanti akan kita tindak lanjuti dan itu nanti akan ada reaktivasi," ujarnya.


Menurut Gus Ipul, semua langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


"Intinya semua itu dalam rangka bansos tepat sasaran. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025," tutupnya.