Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Anti-Pancasila Bisa Dibubarkan

NU Online  ·  Selasa, 24 Maret 2015 | 02:01 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperingatkan, lembaga pendidikan yang mengajarkan paham menyimpang dari dasar Negara Republik Indonesia bisa terancam gulung tikar. Menurutnya, jika hal itu ditemukan maka harus ada tindak lanjut dengan membangun kesadaran secara persuasif kepada institusi bersangkutan.
<>
“Jika dalam waktu tertentu tidak juga bisa diatasi, dalam pengertian mereka malakukan penentangan seperti itu, sudah pasti kewajiban aparat penegak hukum kita untuk melakukan proses hukum karena yang demikian bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya kepada NU Online usai acara peluncuran buku di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (23/3).

Kementerian Agama menegaskan, ajaran yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara thoghut, Pancasila adalah haram, atau hormat kepada bendera merah putih sebagai praktik kekufuran, tergolong pemahaman keliru. Dalam hal ini, kata Lukman, Kemenag berkewajiban meluruskan dengan berbagai  upaya.

Lukman mengaku pihaknya tengah terus secara intensif mendekati tokoh-tokoh agama, guru-guru madrasah dan pesantren, untuk memberi pemahaman tentang kebangsaan. Meskipun ia menyadari bahwa ekstemisme dalam beragama tidak selalu disebabkan oleh pemahaman.

“Ekstemisme atau radikalisme lebih banyak bersumber dari persoalan-persoalan sosial, persoalan politik, ketidakadilan, ketimpangan ekonomi, dan sebagainya. Tapi Kemenag tidak bisa menutup mata bahwa ada juga persoalan pemahaman,” tuturnya.

Lukman menambahkan, kelompok garis keras seperti ISIS berseberangan dengan karakter khas Islam di Nusantara yang toleran, cinta perdamaian, dan menghargai keragaman. “Saya kira tanpa (ISIS) dikatakan aliran sesat, semua kita juga sudah paham bahwa tidak ada satu pun agama apalagi Islam yang metolerir kekerasan, tidak ada paksaan dalam agama, la ikraha fid din,” paparnya.

Kemenag juga mengajak masyarakat untuk membentengi generasi mudanya dari paham-paham yang bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (Mahbib Khoiron)