Nasional

Fiqih Disabilitas Dikaji di Masjid Istiqlal

Jum, 27 Desember 2019 | 12:30 WIB

Fiqih Disabilitas Dikaji di Masjid Istiqlal

Suasana kajian fiqih disabilitas (Foto: NU Online/Husni)

Jakarta, NU Online
Sosialisasi tentang hak-hak keagamaan penyandang disabilitas terus dilakukan Lembaga Advokasi untuk Disabilitas Inklusif Indonesia (Audisi) dan Bimas Islam Kementerian Agama melalui acara Kajian Fiqih Disabitas. Setelah sebelumnya diselenggarakan di sejumlah tempat, seperti di Masjid Raya Al-A'zham, Kota Tangerang dan Masjid Raya Al-Bantani, Serang, kali ini kegiatan serupa juga diselenggarakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Kajian yang diselenggarakan usai shalat Jumat ini dihadiri dua pembicara, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar dan anggota tim penulis buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas Bahrul Fuad. Sementara peserta yang mengikuti kajian ini berasal dari ragam penyandang disabilitas, seperti penyandang tuna daksa pengguna kursi roda dan penyandang tunanetra.

Pendiri Audisi, Yustitia Arif mengatakan bahwa pihaknya ingin mewujudkan masyarakat yang inklusif di segala aspek kehidupan, tidak terkecuali di masjid. Menurut Yustitia, segala yang menjadi hak umat manusia, juga menjadi hak penyandang disabilitas.

"Karena kita juga memiliki hak yang sama," kata Yustitia.

Sementara Bahrul Fuad mengemukakan latar belakang penyusunan buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas. Pria yang kerap disapa Cak Fu ini mengaku bermula dari keluhan para penyandang disabilitas tentang ketidakpahaman mereka dalam tata cara peribadatan, seperti boleh atau tidaknya penyandang tuna daksa shalat di masjid dengan membawa masuk kursi rodanya. 

"Karena selama ini teman-teman pengguna kursi roda diminta oleh marbot, oleh takmir masjid untuk meninggalkan kursi rodanya di luar masjid, dan kami diharuskan merangkak ke dalam masjid. Padahal kita tau semua tidak semua pengguna kursi roda itu bisa berpindah tempat dari kursi rodanya," kata Cak Fu.

Keluhan lain yang diterimanya, ialah keinginan penyandang tunarungu mengetahui isi khutbah saat shalat Jumat, shalat idul fitri, dan hjalat idul adha. Sementara pihak dari masjid tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang tunarungu, seperti tulisan atau penerjemah bahasa isyarat.

"Sehingga jamaah yang tunarungu itu pergi ke masjid dan pulang gak bawa (pesan khutbah) apa-apa," ucapnya.

Dari sejumlah persoalan yang diterimanya, kemudian ia bersama teman-teman Pusat Studi dan Pelayanan Disabilitas Universitas Brawijaya, Lembaga Bahtsul Masail PBNU, dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyusun buku tersebut.
 
"Ternyata ulama-ulama terdahulu itu sudah punya hukum, sehingga mudah sekali ditemukan dalil-dalil di dalam buku fiqih ini," ucapnya.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi