Nasional

Makin Longgar, Pemerintah Cabut Syarat PCR Perjalanan dan Izinkan Kompetisi Olahraga

Sen, 7 Maret 2022 | 21:11 WIB

Makin Longgar, Pemerintah Cabut Syarat PCR Perjalanan dan Izinkan Kompetisi Olahraga

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Kebijakan terus diambil pemerintah  terkait dengan kondisi pandemi Covid-19. Yang terbaru, Pemerintah mengambil kebijakan berupa pembebasan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

 

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal. Kebijakan ini menurutnya akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.


Selain kebijakan terkait dengan perjalanan, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton. Namun, para penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  Adapun kapasitas penonton pada daerah level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 bisa mencapai 100 persen dari kapasitas.


"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).


Adapun syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis booster. Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.


Lalu Luhut juga menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.


Sementara perkembangan Covid di tanah air sendiri yang dirilis melalui situs covid19.go.id pada Senin (7/3/2022) tercatat penambahan sebanyak 21.380 kasus positif Covid-19. Dengan demikian, total ada 5.770.105 kasus Covid-19 sejak pemerintah pertama kali mengumumkannya pada 2 Maret 2020.


Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 258 dalam 24 jam terakhir, sehingga jumlah kematian akibat virus corona di Indonesia hingga kini menjadi 150.430 orang.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan