Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap
NU Online · Jumat, 25 Agustus 2017 | 07:02 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch Mahfudh MD mendukung pihak yang berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat," kata Mahfudh usai menghadiri acara Doa Untuk Palestina di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Ia menilai, asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut adalah hal yang baik.
Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana.
"Menurut saya itu secara hukum boleh (ditangkap). Tinggal itu rekayasa atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Ia menegaskan, siapapun pelakunya yang sudah tertangkap–baik itu pejabat ataupun tokoh agama–jika menyebarkan ujaran kebencian maka itu tidak diperkenankan.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menangkap sindikat Saracen sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua