Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap
NU Online · Jumat, 25 Agustus 2017 | 07:02 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch Mahfudh MD mendukung pihak yang berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat," kata Mahfudh usai menghadiri acara Doa Untuk Palestina di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Ia menilai, asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut adalah hal yang baik.
Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana.
"Menurut saya itu secara hukum boleh (ditangkap). Tinggal itu rekayasa atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Ia menegaskan, siapapun pelakunya yang sudah tertangkap–baik itu pejabat ataupun tokoh agama–jika menyebarkan ujaran kebencian maka itu tidak diperkenankan.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menangkap sindikat Saracen sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua