Nasional

LP Ma'arif PBNU: UN 2020 Dihapus dengan Dua Alasan

Sel, 24 Maret 2020 | 07:30 WIB

LP Ma'arif PBNU: UN 2020 Dihapus dengan Dua Alasan

Ketua PP LP Ma'arif NU KH Zainal Arifin Junaidi.(Foto: NU Online/Husni Sahal)

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicaranya Fadjroel Rachman telah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 di seluruh jenjang pendidikan menengah. Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zainal Arifin Junaidi menyambut gembira keputusan tersebut.
 
Ia menyebut setidaknya ada dua alasan utama UN perlu dihapus, yakni alasan atas dasar keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang masa tanggap darurat terkait virus Corona hingga akhir Mei mendatang. “Artinya jadwal ujian nasional yang ditetapkan BSNP itu tidak bisa dilaksanakan karena itu, saya berdasarkan itu,” katanya kepada NU Online pada Selasa (24/3).
 
Di samping itu, agama juga, katanya, menjadi dasar dukungan LP Ma'arif atas keputusan tersebut, yakni kaidah menghindari kemafsadatan lebih didahulukan ketimbang memperolah kemaslahatan. “Dan kaidah darul mafasid saya mengusulkan agar ditiadakan saja,” lanjutnya,
 
Jadi, lanjutnya, dasar keputusan penghapusan UN tersebut, menurutnya, dianggap sangat kuat, yakni selain dasar kepentingan nasional seperti yang diputuskan BPNB, juga ada dasar agamanya.
 
Dengan diputuskannya UN dihapus, maka pemerintah mengembalikan agar kelulusan didasarkan pada nilai Ujian Sekolah, jika dapat dilaksanakan secara daring (online). Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka pemerintah menetapkan untuk kelulusan melalui nilai kumulatif.
 
Kiai Arifin memandang hal tersebut merupakan keadaan darurat yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. “Karena keadaan darurat sehingga pemberlakukan klausul post major bisa diberlakukan,” katanya.
 
Di samping itu, LP Ma'arif juga menggelar Ujian Akhir Madrasah Nahdlatul Ulama (UAMNU). Beberapa sudah melaksanakan ujian ini, tetapi tak sedikit juga yang belum menggelarnya. Karenanya, Kiai Arifin mengatakan bahwa bagi yang sudah melaksanakan ujian ini, hasilnya dapat dijadikan sebagai standar kelulusan. “Bagi yang sudah melaksanakan UAMNU monggo nilai standar,” ujarnya.
 
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum keputusan ini ditetapkan, sebagai sekretaris BSNP sudah mengusulkan agar UN dihapus. Hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelum rapat dengan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin