Lewat Standardisasi Dai, MUI Satukan Persepsi dalam Pengembangan Dakwah
NU Online · Senin, 18 November 2019 | 13:00 WIB
“Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai. Materi bahasannya secara garis besar meliputi wawasan ke-Islaman, wawasan kebangsaan dan metode dakwah,” kata Kiai Cholil kepada NU Online, Senin (18/11).
Kiai Cholil menjelaskan, materi wasasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah dan dijelaskan oleh para sahabatnya. Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia, mengikuti akidah Ahlussunnah wal Jamaah.
“Islam yang tidak ekstrem kanan juga tidak ekstrem kiri,” tegasnya.
Sementara wawasan kebangsaan, lanjutnya, dipaparkan berkenaan dengan kesepakatan kebangsaan (al-ittagaqaat al-wathaniyah). Ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ajaran Islam, sudah final, dan mengikat.
“Cinta tanah air adalah bagian dari Iman. Membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam,” tambahnya.
Menurut dia, metode dakwah yang disepakati adalah yang menguatkan keagamaan Islam sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI. Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan, sementara masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi.
“Standarisasi dai ini dalam rangka menyatukan persepsi (taswiyatul afkar) dalam mengembangkan ajaran Islam dan mengoordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) agar maksimal dalam menyebarkan dakwah Islamiyah,” jelas Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini.
Di akhir acara, semua peserta dai bersepakat untuk memgembangkan dakwah Islam Wasathi dan menjaga keutuhan NKRI.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Niat dan Surat yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
4
Khutbah Jumat: Merawat Keutuhan Keluarga di Era Media Sosial
5
Lusa, Umat Islam Dianjurkan Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1447 H, Berikut Niatnya
6
Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Stop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
Terkini
Lihat Semua