LBM PBNU Samakan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 dengan Umumnya Jenazah
Ahad, 22 Maret 2020 | 07:45 WIB
Adapun pemulasaran jenazah meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
āTidak ada yang membedakan, karena jenazah pasien Covid-19 juga manusia yang mendapat anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan) sebagaimana firman Allah SWT, Surat Al-Isra ayat 70,ā kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3) siang.
Jenazah Muslim pasien Covid-19 wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dimakamkan. āMereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti jenazah muslim pada umumnya,ā kata Kiai Sarmidi.
LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada keterangan dari Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzab karya An-Nawawi dan Kitab Sullamut Taufiq karya Syekh Salim Al-Hadhrami.
āMemandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijmaā. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sungguh memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.ā (Al-Majmu Syarhul Muhadzab, juz V, halaman 128).
āMemandikan mayit, mengafani, menshalati dan menguburnya adalah fardlu kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmi hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafankan, dikuburkan dan keduanya tidak boleh dishalatkanā. Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. (Sullamut Taufiq, halaman 36-38).
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua