LBH GP Ansor Siap Ajukan Hasil Revisi UU MD3 ke MK
NU Online · Rabu, 14 Februari 2018 | 08:45 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) secara tegas menolak aturan yang mengkriminalisasi warga negara. Untuk itu LBH GP Ansor akan membawa Revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Rabu (14/2) siang.
LBH GP Ansor, kata Qodir, bertekad untuk memperjuangkan hak dasar warga negara yang terancam oleh Revisi UU MD3. Pihak LBH GP Ansor akan mempersiapkan pengajuan permohonan pengujian undang-undang Revisi MD3 ini ke MK.
“LBH GP Ansor juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi Revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” kata Qodir.
Sebagaimana telah diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3) pada rapat paripurna pimpinan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Di dalamnya diatur mengenai tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang salah satunya adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut Qodir, Revisi UU MD3 jelas telah membuka peluang kriminalisasi oleh parlemen terhadap rakyat Indonesia yang diwakilinya.
“Dalam pandangan kami setiap warga negara berhak untuk memberikan kritiknya atas kinerja anggota dan lembaga DPR RI,” kata Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Rabu (14/2) siang.
Eskpresi dari masing-masing warga negara yang berbeda-beda retorikanya, terkait latar belakang pendidikan, tingkat ekonomi, dan sebagainya, tidak boleh dipandang sebagai bentuk “penistaan” terhadap anggota dan lembaga DPR RI, apalagi harus dijerat dengan hukum. (Red Alhafiz K)
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
5
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua