LBH GP Ansor Sebut DPR RI Gagal Paham Contempt of Parliament
NU Online · Kamis, 15 Februari 2018 | 04:00 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) menganggap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo keliru dalam memahami contempt of parliament yang dikaitkan dengan salah satu butir Revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3).
Demikian disampaikan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Rabu (14/2) siang.
Pasalnya, praktik contempt of parliament tidak seperti yang disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ketika menanggapi polemik Revisi UU MD3 di media di mana aturan mengenai penghinaan terhadap parlemen adalah wajar sebagaimana di beberapa negara lain terdapat contempt of parliament.
“Pernyataan ini mengandung miskonsepsi karena contempt of parliament di berbagai negara demokrasi yang sudah maju dimaknai sebagai menghalangi kinerja parlemen dan bukan semata-mata karena seseorang atau badan hukum dikriminalisasi karena menyampaikan kritiknya,” kata Qodir.
Menurutnya, Revisi UU MD3 merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kecuali itu, Revisi UU MD3 merugikan hak warga negara dalam menyampaikan masukan dan kritik terhadap anggota parlemen.
“LBH GP Ansor juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi Revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” kata Qodir. (Red Alhafiz K)
Terpopuler
1
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
2
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
3
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua