Nasional

Kongres PMII Harus Cerminkan Kepatuhan Pada UU OKP

Kamis, 5 Juni 2014 | 08:02 WIB

Jambi, NU Online
Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah wujud kongkrit bernegara, Sebagai forum musyawarah tertinggi organisasi, kongres PMII ini harus membatasi secara jelas usia pemuda sesuai dengan aturan pada undang-undang OKP yang berlaku.
<>
Abu Mas’ud salah satu pengurus Jaringan Alumni Muda PMII Kalimantan Barat, memandang perlunya penerapan undang-undang OKP ini untuk kelanjutan regenerasi dan kaderisasi di tubuh PMII, sebagai komitmen kepada NKRI dan taat kepada perundang-undangan di Republik Indonesia.

Lebih lanjut Abu menjelaskan, PMII adalah organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.

Dalam undang-undang itu tertera, yang disebut “pemuda” adalah individu yang berusia 16-30 tahun. Pemerintah tidak wajib memfasilitasi pengurus yang umurnya lebih dari 30 tahun.

"PMII adalah Organisasi Kepemudaan (OKP) bukan ormas," ujarnya.

Sebagai salah satu OKP terbesar di Indonesia dan telah melahirkan gagasan-gagasan akan kebangsaan, PMII sepatutnya tidak memandang remeh sebuah perundang-undangan. “Apalagi sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita patuh dan tunduk terhadap undang- undang.”

Abu berharap penerapan UU Kepemudaan ini berani dilakukan oleh seluruh kader bangsa yang berada di Indonesia terutama kader-kader PMII sebagai wujud kesetiaan.

"Harapan besar saya dari adanya ini adalah semangat ketaatan dan komitmen terhadap negara bukan semangat pelemahan pemuda. Itulah wujud kongkrit bernegara," pungkasnya. (Nashr Fanie/Alhafiz K)