Nasional

Kiai Cholil Nafis: Kemenag Tak Perlu Ajukan Pemotongan Zakat ASN sebagai Perpres

Kam, 8 Februari 2018 | 09:20 WIB

Jakarta, NU Online
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, M Cholil Nafis mengungkapkan Kementerian Agama RI tidak perlu menjadikan wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN sebagai Perpres, jika hal tersebut hanya imbauan.

“Karena UU-nya sudah ada dan biasanya tidak efektif dan tak terlaksana. Seruan dan imbauan itu cukup (dilakukan) ormas atau ulama. Pemerintah diharapkan menerbitkan aturan yang bisa tegas dan dapat memberi sanksi,” ungkap Kiai Cholil melalui pesan tertulis kepada NU Online, Kamis (8/2).

Disampaikan wacana dari Menag yang akan disahkan melalui Perpres tentang pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji ASN telah menjadi polemik di masyarakat, karena ada yang merasa bahwa tak semua ASN merupakan wajib zakat. 

“Kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan nishab (batas kekayaan) emas, minimal kepemilikan 85 gram. Hari ini (8/2) harganya 630 ribu rupiah. Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian. Setiap menerima gaji per bulan, tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun,” tambah Kiai Cholil.

Terkait zakat, Ketua Komisi Dakwah MUI itu mengingatkan ada tiga pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat. Pertama dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan. Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya operasional sepertibiaya transporttasi dan konsumsi. Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

“Kalau nishab dihitung setelah kebutuhan pokok, maka tak semua ASN wajib zakat. Megingat gajinya masih banyak yang sulit menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga dan inflasi yang terus menggerogoti. Saya aja dosen yang sudah golonjgan IV/a dan Lektor Kepala, gaji dan tunjangan tak sampai 8 juta rupiah,” lugasnya.

Menurut pria yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahstul Masail (LBM) PBNU itu, jika zakat menjadi beban ASN Muslim saja, berarti akan ada dua beban sekaligus bagi warga Muslim, yakni pajak dan zakat. Hal ini merupakan ketidakadilan hakiki yang dialami warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian warga karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya membayar pajak.

Ia mengusulkan zakat ASN tersebut idealnya sekaligus sebagai pajak. 

“Yakni pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Baznas/LAZIS sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim, sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang Muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari sila pertama Pancasila,” terangnya lagi.

Sebenarnya jika diterapkan zakat menjadi pendapatan negara, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara. Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak, bukan pengurang pajak.

Sementara ini UU Amil Zakat (23/11) hanya mengatur amilnya bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahiq. Baznas/LAZIS mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya tak maksimal, karena zakat hanya pengurang kewajiban pajak bukan sebagai pajak.

Karenanya, lanjut Kiai Cholil, perlu pemaksimalkan fungsi Baznas/LAZIS denga cara mewajibakan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah serta konsep pemerataan ekonomi.

“Mari tata ulang UU zakat, konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Bismillah,” tandas Kiai Cholil. (Red: Kendi Setiawan)