Kudus, NU Online
Pengajian rutin Tafsir Al-Qur’an di masjid Al Aqsha Menara Kudus pada Jumat pagi (11/4) yang diasuh Mustasyar PBNU KH Sya’roni Ahmadi menerangkan surat At Tholaq juz 28 ayat 1-5. Pada ayat itu menjelaskan tata cara aturan perceraian dalam sebuah rumah tangga
<>
Ulama kharismatik yang biasa disapa Mbah Sya’roni memaparkan, suami yang ingin menceraikan istri harus dalam kondisi suci (tidak haid). Begitu pula, suami tidak boleh mengusir istri dari rumah pada waktu menceraikan.
“Ketika ada suami istri mengalami gegeran dan ingin bercerai, perempuan harus dalam kondisi suci. Bila waktu haid, haram dicerai,” jelasnya di depan ribuan jamaah.
Diterangkan, seorang wanita yang bercerai akan mengalami masa iddah yang berbeda-beda sesuai keadaan yang dialaminya. Bila baru dinikah dan belum dikumpuli, ia tidak perlu iddah. Sementara bila keadaan hamil, maka masa Iddahnya adalah sesudah anaknya lahir.
“Tetapi bila menyandang haid, masanya tiga kali suci. Kalau belum haid seperti masih bocah atau sudah tidak haid lagi semacam nenek-nenek, iddahnya 3 bulan,” kata Mbah Sya’roni.
Bagi perempuan yang memasuki masa iddah, imbuhnya lagi tidak diperbolehkan keluar rumah.Meskipun untuk kepentingan ibadah termasuk mau mengaji atau berhaji, Al-Qur’an melarang hal tersebut.
“Kalau mau keluar rumah, hitunglah dulu masa iddahnya. Maksud hikmahnya ini bila suatu ketika ada keinginan rujuk dengan suami,” terangnya lagi seraya menambahkan bila ingin kembali rujuk harus dengan niat yang baik.
Pengajian tafsir Al Qur’an yang diasuh KH Sya’roni rutin dilaksanakan setiap Jumat seusai shalat Subuh. Tidak kurang dari seribu jamaah dari kota kudus dan daerah sekitarnya memadati halaman dan masjid Al Aqsho Menara Kudus. (Qomarul Adib/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
3
Cerpen: Tirakat yang Gagal
4
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua