Nasional

Ketua FKB DPR Siap Ajukan RUU Pengelolaan Pesantren

NU Online  ·  Sabtu, 28 Mei 2016 | 14:40 WIB

Jombang, NU Online
Ketua FKB DPR Ida Fauziyah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan dan Pengembangan Pesantren lantaran selama ini madrasah kerap mendapat perlakuan tidak proporsional dari berbagai kalangan.

Kesanggupan ini disampaikan politisi alumnus Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Jombang yang lebih dikenal dengan Pesantren Tambakberas saat menjadi pembicara pada seminar nasional di pesantren setempat, Sabtu (28/5).

Pada seminar bertema "Quo vadis madrasah dalam menyiapkan sumberdaya manusia di era tuntutan global" tersebut, mantan Ketua Umum Fatayat NU ini menjelaskan tiga persoalan krusial di lembaga pendidikan madrasah. Dari mulai keterbatasan finansial, menejemen, hingga regulasi.

Masalah pembiayaan misalnya, ada ketimpangan dalam komposisi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dengan lembaga pendidikan di lingungan Kementerian Agama. "Dalam hal pembiayaan (pendidikan) oleh negara, komposisinya tidak setara. Perbandingannya antara 80 persen dan 20 persen," ujar Ketua LKKNU ini.

Padahal, lanjut dia, sebagian besar sekolah berlabel madrasah, sejak awal pendirian, pengelolaan dan pembiayaannya berasal dari masyarakat. "Dari jumlah madrasah di Indonesia, sembilan puluh persen adalah sekolah yang didirikan masyarakat. Dengan madrasah, negara banyak diuntungkan karena besarnya peran masyarakat," ungkapnya.

"Pada sisi kewajiban, pendidikan adalah tanggung jawab negara. Tetapi kenapa negara justru sangat sedikit anggaran pendidikan untuk madrasah," tandas Ida.

Permasalahan ketimpangan anggaran pendidikan pada lembaga pendidikan madrasah dan non-madrasah, diantaranya adalah masalah regulasi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutnya, tak cukup memadai bagi penyelenggaraan pendidikan melalui madrasah.

"Kami mohon dukungannya, masukan dan petunjuknya. Kami sudah menyiapkan naskah akademiknya untuk menjadi draf RUU pengelolaan dan pengembangan madrasah. Target kami, tahun 2017, draf RUU tentang pengembangan madrasah sudah bisa diajukan," ungkap Ida.

Dengan terbitnya undang-undang tentang pengelolaan dan pengembangan madrasah, tambahnya, diharapkan bisa menyelesaikan problem penganggaran untuk madrasah yang seringkali terbentur aturan keuangan. "Ini menjadi ikhtiar kita untuk mengembangkan madrasah. Harapan kami, nantinya fraksi lain setuju, DPR dan presiden setuju dan akhirnya menjadi Undang-undang," katanya.

Pada seminar yang berlangsung di Aula Pesantren Tambakberas tersebut tampil Ketua PW LP Ma'arif NU Jatim dan Rektor UIN Maliki Malang. (Ibnu Nawawi/Zunus)