Kemenag Tak Akan Atur Penggunaan Atribut Keagamaan
NU Online · Rabu, 10 Desember 2014 | 05:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tak akan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu. Sikap ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terhadap isu penggunaan pakaian atau atribut Kristen jelang peringatan Natal.
<>
“Masing-masing kita dituntut untuk dewasa dan bijak untuk tidak menuntut apalagi memaksa seseorang menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya,” katanya dalam siaran pers yang dikirim melalui Bidang Hubungan Masyarakat Kemenag RI, Selasa (9/12).
Seorang Muslim, tambah Lukman, tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan nonmuslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri.
“Bertoleransi bukanlah saling meleburkan dan mencampurbaurkan identitas masing-masing atribut dan simbol keagamaan yang berbeda. Bertoleransi adalah saling memahami, mengerti, dan menghormati akan perbedaan masing-masing, bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya,” tegasnya. (Mahbib Khoiron)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua