Kemenag Sambut Baik Terbitnya PP Jaminan Produk Halal
NU Online · Kamis, 18 Februari 2021 | 09:15 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso di Jakarta, Kamis (18/2).
Menurut Sukoso, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.
“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya.
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua