Nasional

Kebijakan Penyatuan Lembaga Riset Kementerian Digugat

NU Online  ·  Kamis, 2 Agustus 2018 | 12:30 WIB

Padang, NU Online
Kebijakan pemerintah menyatukan lembaga riset yang di tiap kementerian digugat. Kebijakan yang tidak bijaksana itu telah beredar di media sosial para peneliti.

Hal tersebut mengemuka pada Rakor Balitbang Diklat Kemenag yang dihelat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Kamis (2/8) siang. Pertanyaan bernada gugatan itu dilontarkan Peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, A Jamil Wahab, dalam sesi tanya jawab dengan narasumber Endang Turmudzi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Saya mengusulkan agar LIPI mengkritisi kebijakan penggabungan badan riset di kementerian dan lembaga negara dalam satu lembaga bernama Badan Riset Pengembangan Nasional. Saya pribadi menolak kebijakan tersebut," kata Jamil.

Menurut kader muda NU asal Cirebon ini, alasan yang ditulis dalam keputusan Sekretariat Kabinet yang beredar di medsos, selama ini hasil-hasil riset tidak efektif. "Hanya berbentuk buku yang ditumpuk dalam lemari. Hasil riset tidak bermanfaat, padahal menggunakan uang rakyat," sesalnya.

Pandangan tersebut, lanjut Jamil, agaknya tidak didasari kajian mendalam terkait problem riset yang dihadapi badan-badan riset selama ini. Jika persoalan itu (output), yang menjadi dasar pertimbangan, seharusnya ada evaluasi yang seksama. 

Mantan aktivis 1998 ini menambahkan, selain aspek output, dalam dunia riset ada problem input dan proses. Semua bisa dikaji dan dirumuskan solusinya. "Jika selama ini hasil riset dianggap tidak bermanfaat, itu bisa saja karena para pejabat kita yang malas membaca hasil riset, atau tidak paham cara membaca hasil riset," tegasnya.

Hingga saat ini, kata Jamil, kebijakan yang dibuat Setkab itu tidak memiliki pertimbangan yang jelas. Padahal sebuah kebijakan strategis perlu kajian yang mendalam.

"Kebijakan Setkab itu terkesan gambling alias untung-untungan. Sebab, keputusan itu muncul tiba-tiba. Jika itu yang terjadi, dunia riset kita bisa saja semakin mundur," tandasnya.

Sekretaris Balitbang Diklat Kemenag, Rohmat Mulyana Sapdi, dalam kesempatan itu juga mempersoalkan jika ada penggabungan maka penelitian tentang agama mengalami reduksi.

"Coba aja di LIPI, kan yang terdepan itu riset eksakta. Sementara soal agama justru tidak ada nomenklaturnya. Apa begitu yang kita mau," ujar Rohmat diplomatis.

Menjawab pertanyaan tersebut, Endang Turmudzi mengaku skeptis dengan kebijakan tersebut. "Saya ragu ini akan dilakukan. Sebab, pasti akan banyak kendala teknis dalam pelaksanaan," timpal mantan Sekjen PBNU ini.

Sebelumnya, gugatan soal penyatuan lembaga riset ini telah bergema dalam perhelatan Temu Peneliti Kementerian Agama yang digelar di Serpong, Tangerang Selatan, 13-15 Juli 2018. (Musthofa Asrori/Kendi Setiawan)