Nasional

Kebijakan Berbeda Dua Menteri Terkait Ekspor Benih Lobster

Jum, 24 Juli 2020 | 14:15 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail PBNU menggelar bahtsul masail bertema “Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster” yang digelar melalui Zoom Meeting, Kamis (23/7). Dalam kesempatan tersebut dipaparkan dua kebijakan yang berbeda tentang lobster yang dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tebe Ardi Januar dan Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.


Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) resmi  membuka  kembali keran  ekspor  benih  lobster.  Dibukanya kembali keran ekspor benih lobster ini tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor  12/Permen-KP/2020  tentang  Pengelolaan Lobster  (Panulirus  spp),  Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.


Tebe Ardi Januar menyatakan, lahirnya Permen ini dilatarbelakangi oleh keluh kesah para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari benih bening lobster (BBL) untuk menjalankan roda ekonominya.


"Ketika pak Edhy Prabowo dipilih menjadi Mentri KKP tugas utama yang diamanatkan pak Presiden adalah membangun komunikasi kepada stakeholder kelautan dan perikanan salah satunya nelayan. Kemudian dari kunjungannya di berbagai pelosok Indonesia banyak nelayan yang menyuarakan agar Permen No. 56 tahun 2016 terkait lobster untuk dicabut", kata Tebe Ardi Januar.


Menurut dia, dengan adanya Permen  tentang  larangan  ekspor benih lobster ini, ekonomi nelayan yang menggantungkan hidup dari lobster anjlok bahkan lumpuh. Bukan hanya itu, gejolak sosial pun terjadi seperti perusakan Polsek Bayah di Pandeglang karena ada penangkapan nelayan BBL, dan kasus sama terjadi di Polsek Cisolok Sukabumi, serta bentrok berdarah di NTB. Selain itu, terjadi juga penyelundupan besar-besaran BBL yang menyebabkan kerugian berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai satu triliun.


"Jadi tidak serta merta langsung mencabut Permen No. 56 Tahun 2016 lalu menerbitkan Permen No.12 Tahun 2020, akan tetapi ada prosesnya. Selain ada tim internal juga ada tim eksternal bernama KP2 yang diketuai oleh Guru Besar Perikanan dan Kelautan IPB Prof. Efendi Ghazali yang melakukan kajian berbulan-bulan, serta melakukan studi banding ke Australia," tambahnya.


Namun Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti memiliki pandangan dan kebijakan berbeda . Ia menilai jika benih lobster terus-terusan diambil dalam skala masif, bukan hanya benih tetapi kepunahan lobster tidak bisa diinterupsi. Ia sendiri tidak sependapat dengan perdagangan yang terkait kuota atau plasma yang dipraktikkan selama ini.


Kebijakan baru Menteri baru yang membuka kembali kebijakan ekspor benih lobster ini menurut Susi merupakan hal yang aneh. Padahal sejumlah negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Lobster pun menurutnya merupakan biota laut yang belum bisa dibudidayakan secara penuh sejak dari kawin hingga bertelur. Hal ini karena teknologinya belum dapat dikuasai.


Kontributor: Mochamad Ronji
Editor: Muhammad Faizin