Nasional

Karantina dan Isolasi, Kunci Utama Pengendalian Peningkatan Kasus Covid-19

Ahad, 6 Februari 2022 | 18:00 WIB

Karantina dan Isolasi, Kunci Utama Pengendalian Peningkatan Kasus Covid-19

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Jakarta, NU Online
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa karantina dan dan isolasi merupakan kunci utama pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia, baik yang berasal dari ancaman eksternal maupun internal.


“Upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers daring, Jumat (4/2/2022).


Kendati demikian, Wiku mengatakan bahwa karantina dan isolasi adalah dua hal berbeda. Ia menjelaskan, secara definisi karantina adalah upaya memisahkan diri dari orang lain setelah seseorang terpapar faktor risiko penularan. Faktor risiko tersebut bisa datang dari kontak erat atau setelah bepergian jarak jauh. Hal tersebut disebut dapat meningkatkan potensi penularan.


“Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidaknya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif,” terangnya.


Sementara tentang isolasi, Wiku menyampaikan bahwa isolasi merupakan upaya pemisahan dan pembatasan diri berinteraksi kepada orang lain, karena adanya gejala covid-19 yang dialami atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik.


Meski adanya sedikit perbedaan definisi, Wiku menyebut karantina dan isolasi pada dasarnya upaya serupa untuk memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.


Hal ini bertujuan saling menjaga untuk tidak memperparah bagi pasien positif, maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar.


Terkait dengan prosedur pelaksanaan karantina dan isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), saat ini mengacu kepada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Pertama, mekanisme pengendalian kasus di pintu kedatangan luar negeri yang mengatur PPLN. PPLN, lanjut Wiku, wajib menjalani karantina. Hal ini lantaran riwayat bepergian jarak jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan Covid-19.


“Sementara itu, PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun karantina, wajib melakukan isolasi,” terangnya.


Inti dari kebijakan tersebut, sambung Wiku, bertujuan supaya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori