Nasional RUU PESANTREN

Jokowi Tak Ingin RUU Pesantren Kurangi Kemandirian Pesantren

Jum, 25 Januari 2019 | 14:30 WIB

Jokowi Tak Ingin RUU Pesantren Kurangi Kemandirian Pesantren

Pembahasan RUU Pesantren di kantor PBNU

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo tidak menginginkan Rancangan Undang-Undang Pesantren yang saat ini sedang dalam proses pembahasan berpretensi mengurangi kemandirian pesantren. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap institusi kebudayaan dan pendidikan masyarakat yang asli Indonesia dan sudah ada jauh sebelum era kemerdekaan ini.

“Presiden berharap, apapun isinya RUU ini tidak mengurangi kemandirian pesantren. Ini yang disampaikan kepada kami, juga kepada Pak Muldoko (Kepala Staf Kepresidenan),” kata H Abdul Ghafarrozin, Staf Khusus Presiden, dalam pembahasan RUU Pesantren di kantor PBNU Jakarta, Jum’at (25/1).

Lebih jauh Ghafarrozin yang juga Ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) PBNU ini mengatakan, beberapa pimpinan NU terdahulu menolak intervensi negara ke dalam institusi pesantren. Karena itu regulasi yang dibuat terkait keberadaan pesantren tidak perlu memberikan kewenangan kepada negara untuk masuk lebih jauh ke dalam pesantren.

“Pesantren bukan subordinasi negara. Hubungan pesantren dengan negara adalah hubungan partnership (kemitraan). Jadi RUU Pesantren harus menyatakan adanya hubungan mutualisme negara dan pesantren,” tambahnya.

RUU Pesantren justru diharapkan akan menguatkan fungsi pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional yang khas, pusat dakwah yang persuasif dan toleran, dan pusat pemberdayaan masyarakat. Negara tidak perlu mengintervensi pesantren, tetapi justru merekognisi dan mendorong pesantren sebagai subyek aktif dalam proses pembangunan.

RUU Pesantren yang merupakan RUU Inisiatif DPR ini sebelumnya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dalam prosesnya RUU ini hanya menjadi RUU Pesantren saja, terutama karena keberatan dari elemen non-muslim yang tidak ingin lembaga pendidikan informal mereka disamakan dengan pesantren atau diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Pembahasan RUU Pesantren ini dihadiri Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif H Arifin Junaidi, dan sejumlah pengurus harian, lembaga dan perwakilan badan otonom NU yang membidangi urusan pendidikan. (A. Khoirul Anam/Muhammad Faizin)