Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa menolak kesepakatan bersama adanya monopoli sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
<>
Dengan monopoli tersebut akan terjadi penyalahgunaan kewenangan atau komersialiasi dalam pemberian sertifikat halal sebuah produk, dan konsumen menjadi korban. Baik produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun alat kecantikan.
“Monopoli oleh MUI itu sudah berjalan hampir 20 tahun, ISNU menerima keluhan masyarakat dan pengusaha di mana salah satunya mengenai mahalnya biaya dan waktu yang lama dalam proses sertifikasi halal itu. Untuk itu ISNU menolak monopoli dan mendukung lembaga lain selain MUI untuk berwenang memberikan sertifikat halal,” tandas Ali Masykur Musa pada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2).
Tidak bolehnya monopoli tersebut lanjut Ali Masykur, agar masyarakat lebih leluasa dalam memilih mana lembaga yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan keakuratan untuk memiliki sertifikasi halal itu. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga selain MUI seperti NU dan Muhammadiyah untuk legislasi halal tersebut.
“Di era yang makin cepat dan profesional ini menuntut peran pemerintah untuk memberikan ruang selebar-lebarnya kepada lembaga lain untuk sertifikasi, karena yang berkompeten dalam hal ini bukan saja MUI,” ujarnya.
Selain itu menurut Ali Masykur, dukungan pemerintah kepada lembaga selain MUI akan semakin menguatkan peran masyarakat sipil dalam bernegara dan bermasyarakat.
“Jika badan sertifikasi halal tidak hanya satu yaitu MUI, maka pengusaha bisa menggenjot produksi terutama bagi para pengusaha kecil, sehingga mendorong perekonomian negara bisa semakin tumbuh dengan,” tegas Ali lagi.
Apakah dengan lebih dari satu lembaga sertifikasi halal itu justru menimbulkan kebingungan dan perdebatan di antara lembaga dan masyarakat konsumen sendiri? Kata Ali Masykur,
“Hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena masyarakat sudah mengerti mana yang terbaik dan sesuai yang diyakini. Dan, NU dan Muhammadiyah misalnya sebagai institusi agama, tentu tidak akan sembarangan memberikan sertifikasi halal tersebut, tanpa berlandaskan pada ajaran agama, uji laboratorium dan faktor yang mendorong lainnya secara modern.”
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Munif Arpas
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
3
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua