Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)Mahfud MD mendukung penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, juga tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas, dan budaya Indonesia. Pasal 28J (UUD)," ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Senin (25/1).
Berbicara mengenai LGBT, menurutnya, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Bukan hanya bidang-bidang ilmu tertentu. Ia mengingatkan, berbicara ihwal keberadaan LGBT berbeda dengan 'mengamati'.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menulis, LGBT merupakan perilaku yang berbahaya dan menjijikan. Namun, untuk penangannya, ia menilai, tidak perlu berlebihan, misalnya dengan pengawalan Brimob. Berbicara mengenai LGBT yang semakin marak, ia mempertanyakan ihwal penerimaan kaum-kaum tersebut dari moralitas nilai-nilai agama.
"Apakah moralitas nilai-nilai agama kita sekarang sudah menerima LGBT?," tulisnya.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus.
"Masa kampus untuk itu? Ada standar nilai dan standar susila yang harus dijaga. Kampus adalah penjaga moral," katanya, seperti dikutip Antara belum lama ini.
Pernyataan Menteri Nasir mengemuka sebagai reaksi atas keberadaan gerakan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.
"Begitu dapat informasi, saya langsung hubungi Rektor UI. Ternyata, kegiatan itu tidak mendapatkan izin dari UI," ujarnya.
Beberapa hari terakhir, nama SGRC UI (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) menjadi perbincangan publik di media sosial. SGRC UI mengklaim sebagai organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT. SGRC UI juga membantah sebagai organisasi yang melindungi dan menyebarkan perilaku orientasi seksual menyimpang.
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua