Nasional

Ini Potensi Korupsi yang Perlu Dipahami Warga NU dan Kalangan Pesantren

NU Online  ·  Jumat, 24 Juni 2016 | 12:30 WIB

Jakarta, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) memberikan perhatian serius terhadap tindakan korupsi yang seolah tak pernah habis dalam percaturan pemerintahan di negeri ini. Namun demikian, NU juga berupaya menjaga agar lembaga pendidikan pesantren tidak menjadi sasaran kasus korupsi sebab faktor kekurangtahuan.

Dalam diskusi dan bedah buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang diterbitkan oleh Lakpesdam PBNU, salah satu narasumber Alissa Wahid memaparkan berbagai kemungkinan dan potensi korupsi yang tidak disadari oleh warga NU dan kalangan pesantren.

Menurut Alissa Wahid, berbagai perkembangan jenis korupsi dengan segala bentuknya belum dipahami secara menyeluruh oleh kalangan pesantren. Dasar inilah yang membuat dirinya bersama para aktivis antikorupsi lain mengadakan forum-forum dan gerakan pesantren dalam melawan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

“Dari 14 kota dengan melibatkan pesantren dan pengurus NU, sebagian besar dari mereka masih bingung menempatkan hadiah. Karena tradisi memberikan hadiah dari masyarakat kepada pesantren dan kiainya sudah menjadi kebiasaaan mulia karena untuk kebutuhan maslahat,” jelas putri sulung Gus Dur ini.

Di titik inilah menurut Alissa, kiai dan kalangan pesantren secara umum harus memahami dan bagaimana menempatkan gratifikasi dengan maslahat. Hal ini, karena saat ini kriteria korupsi tidak hanya penyelewengan materi dalam bentuk uang secara langsung, tetapi juga bisa jadi dalam bentuk hadiah yang digolongkan ke dalam gratifikasi.

“Hal lain yang bisa menjadi potensi perilaku korup juga ada ketika warga NU dihadapkan pada pemimpin maupun pemilihan calon pemimpin,” terang Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia ini.

Buku ini ditulis oleh Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid, Hifdzil Alim, dan kawan-kawan. Selain membahas tentang perkembangan terkini dan bentuk-bentuk korupsi, buku ini juga secara apik mengulas korupsi dalam perspektif fiqih atau hukum Islam menurut pandangan NU dari berbagai forum Bahtsul Masail.

“Buku ini merupakan kontribusi nyata NU dalam memerangi korupsi secara konsisten,” ujar Hifdzil Alim. Dalil-dali fiqih yang banyak diungkapkan di dalamnya membuat buku ini bisa dikatakan sebagai buku fiqih antikorupsi bagi warga NU dan masyarakat pada umumnya.

Selain Alissa Wahid dan penulis buku Hifdzil Alim, hadir juga sebagai narasumber bedah buku yaitu Aktivis Antikorupsi yang juga mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto serat Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin.

Hadir dalam peluncuran buku ini di antaranya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU H. Maksum Mahfoedz, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Ketua Lakpesdam PBNU H Rumadi Ahmad, Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid, Anggota Komisioner Komnas HAM H Imdadun Rahmat, dan tokoh-tokoh lain. (Fathoni)