Nasional

Ini Alasan Konstitusional DPP FKDT atas Tuntutan Pencabutan Permendikbud Lima Hari Sekolah

NU Online  ·  Kamis, 6 Juli 2017 | 21:44 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menyatakan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang hari sekolah. FKDT juga menuntut peraturan yang sedianya mulai efektif diselenggarakan pada tahun ajaran 2017/2018 itu dicabut karena sejumlah alasan.

Ketua Umum DPP FKDT H Lukman Hakim mengatakan, Permendikbud ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru, Kepres 68/1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Ia juga menilai, Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti madrasah diniyah, pondok pesantren, pendidikan Al-Quran, dan lain-lain.

Selain akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah, Lukman berpendapat, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteristik pendidikan di Indonesia.

"Kemendikbud sebaiknya lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," kata Lukman dalam siaran pers, Kamis (6/7).

Sehubungan dengan penolakan ini, DPP FKDT meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 ini. "Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan pemangku kepentingan pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif," tegas Lukman. (Mahbib)