GP Ansor: Tolak Perkawinan Sesama Jenis, Tapi Hormati LGBT sebagai Manusia
NU Online · Selasa, 16 Februari 2016 | 09:03 WIB
Menyikapi maraknya pemberitaan lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) saat ini, Gerakan Pemuda Ansor menyatakan sikapnya bahwa yang dihukumi haram berdasar hukum Islam adalah hubungan seks (liwath) sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia.
Dalam organisasi pemuda NU tersebut, perkawinan sejenis betapapun juga tidak sah menurut Islam dan tidak ada jalan untuk menghalalkan (perbuatan) hubungan seks sesama jenis.
"Sebagai agama, Islam punya posisi moralnya sendiri soal ini dan tidak bisa dipaksa mengganti posisi moral itu demi menuruti kehendak pihak lain, sebagaimana kita tidak bisa memaksa pihak lain mengikuti posisi moral Islam", ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, (16/2).
Sikap GP Ansor terhadap LGBT adalah menghormatinya sebagai manusia seutuhnya. Sementara, sikap GP Ansor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis (liwath) adalah menaati hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap maling, copet, maupun pelaku kriminal lainnya.
"GP Ansor dan umat Islam berhak mendakwahkan penentangan terhadap perbuatan hubungan seks sesama jenis (liwath) dan mengartikulasikan aspirasi menolak UU/peraturan yang mengesahkan perkawinan sesama jenis, sebagaimana kelompok mana pun berhak mengekspresikan pandangan dan mengartikulasikan kepentingan masing-masing", tegas Yaqut. (Red: Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua