Nasional

Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Boleh Digunakan Umat Islam

Sel, 12 Januari 2021 | 03:00 WIB

Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Boleh Digunakan Umat Islam

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, H Asrorun Niam Sholeh menjelaskan dua diktum atau keputusan diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut. Pertama, vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT Bio Farma dihukumi suci dan halal.

Jakarta, NU Online
Menyusul izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) yang diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, pada Senin (11/1) sore, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, Tiongkok, dinyatakan boleh digunakan untuk umat Islam, pada Senin malam. 

 

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, H Asrorun Niam Sholeh menjelaskan dua diktum atau keputusan diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut. Pertama, vaksin Covid-19 dari Sinovac dan PT Bio Farma dihukumi suci dan halal. Hal ini sebagaimana keputusan rapat pleno tertutup, pada Jumat (8/1) lalu.

 

"Kedua, vaksin Covid-19 Sinovac itu boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Dengan BPOM menyetujui EUA, maka vaksin ini aman digunakan,” ungkap Niam, dikutip NU Online dari situs resmi MUI, Selasa (12/1) pagi.

 

"Ketika BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya maka Fatwa MUI dikeluarkan," sambungnya. 

 

Fatwa tersebut mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang telah didaftarkan untuk diuji kehalalannya yakni Coronavac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio. Secara resmi Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 MUI Terbitkan Fatwa Covid-19 Sinovac, Ini Redaksi Lengkapnya itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dan Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan.

 

Vaksin tidak mengandung babi

Dalam naskah fatwa MUI itu, disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Vaksin ini juga tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. 

 

Namun demikian, vaksin ini bersentuhan dengan barang najis mutawassithah (sedang), sehingga dihukumi mutanajjis tetapi sudah dilakukan penyucian yang telah memenuhi ketentuan penyucian secara syari.

 

Selain itu, dalam proses pembuatan vaksin menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. Oleh karena itu, MUI memandang bahwa peralatan dan penyucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma telah memenuhi ketentuan pencucian secara syari.

 

Kemudian ditambah dengan Keputusan BPOM RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat dan jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi vaksin Covid-19 Sinovac itu maka MUI berkesimpulan bahwa vaksin telah memenuhi kualifikasi thayyib.

 

Keterangan BPOM 

Secara virtual, BPOM telah mengumumkan hasil uji klinis vaksin Covid-19, kemarin. Pada kesempatan itu, BPOM menyatakan vaksin Sinovac yang sebelumnya juga dilakukan uji klinis di Brazil, Turki, dan Indonesia ini aman digunakan masyarakat.

 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan bahwa secara keseluruhan vaksin Covid-19 aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan ringan hingga sedang. Di antara efek samping itu adalah nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Sementara efek samping sistemik yakni nyeri otot, ratik dan demam. 

 

Lalu, pada frekuensi efek samping dengan derajat berat penerima vaksin akan merasakan sakit kepala, gangguan kulit, dan diare. Namun, efek samping ini dilaporkan hanya 0,1 persen atau 1 persen saja. Efek samping tersebut tidak berbahaya dan dapat pulih kembali.

 

Selain itu dijelaskan pula bahwa vaksin Covid-19 Sinovac menunjukan perannya dalam membentuk antibodi dalam tubuh dan bisa menetralkan virus yang hinggap. Tak hanya itu, setelah dilakukan pemantauan selama 6 bulan, vaksin tersebut masih tetap memberikan dampak yang bagus untuk membentuk antibodi. 

 

"Data imunisitas yang baik sehari setelah penyuntikan sebesar 99,74 persen. Tiga bulan kemudian 99,23 persen. Jadi sampai 3 bulan masih tinggi," tutur Penny. 

 

Berdasarkan pantauan BPOM terhadap hasil analisis Sinovac di Bandung, pembentukan antibodi oleh Sinovac itu mencapai 65,3 persen. Sedangkan di Turki 91,25 persen dan Brazil 78 persen. Capaian itu tidak bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 50 persen.

 

"Harapan vaksin ini mampu menurukan kejadian penyakit hingga 65 persen. Dengan vaksin tersebut akan sangat berarti disamping melakukan pencegahan lain seperti 3M," ungkap Penny.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan