Nasional

Epidemiolog: Wilayah Zona Merah Harus PSBB, Lakukan dengan Ketat

Sel, 5 Mei 2020 | 09:55 WIB

Epidemiolog: Wilayah Zona Merah Harus PSBB, Lakukan dengan Ketat

Ilustrasi. (Foto: via iNews)

Jakarta, NU Online
Virus Corona penyebab Covid-19 menular dari orang ke orang sehingga interaksi sosial harus dikurangi bahkan dibatasi melalui kebijakan large-scale social restrictions atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam taraf yang ekstrem diterapkan kebijakan penguncian wilayah (lockdown).

Menurut Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) dr Syahrizal Syarif, beberapa negara selain menerapkan karantina wilayah secara nasional, di dalam wilayah karantina tersebut mereka juga menerapkan large-scale social restrictions atau PSBB yang ketat.

“Beberapa negara berhasil menurunkan angka kasus corona karena mereka melakukan PSBB yang ketat untuk semua wilayah (secara nasional),” ungkap Syahrizal kepada NU Online di Jakarta belum lama ini.

Sebab itu, menurutnya, kebijakan PSBB yang harus melalui izin pusat itu harus dihilangkan untuk wilayah-wilayah yang jelas-jelas berstatus zona merah (red zone).

“Langsung saja semua wilayah zona merah harus menerapkan PSBB. Soal pemerintah daerah harus memberikan kompensasi dampak ekonominya, Pemda nanti bisa menyesuaikan sesuai kemampuan,” jelas Syharizal yang juga Ketua PBNU Bidang Kesehatan ini.

Ia menegaskan, PSBB yang ketat terbukti mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 di berbagai negara. Menurutnya, pemerintah harus secepatnya menerapkan PSBB di semua wilayah zona merah.

“Supaya kasus bisa secepatnya mereda, mana ada orang yang ingin wabah ini lama-lama,” tegas Syahrizal yang juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar patuh pada kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama.

Dia menerangkan, tidak ada hal-hal baru yang perlu dilakukan dalam kebijakan pencegahan corona.

“Hal barunya itu, daerah-daerah yang sudah memperpanjang PSBB, saatnya memberikan sanksi. Tapi bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi harus dibantu,” terang Syahrizal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 24 provinsi di Indonesia telah dikategorikan zona merah pada kasus positif Covid-19.

Provinsi yang termasuk kategori red zone tersebut sebagai berikut:

1. Bali 271
2. Banten 446
3. DI Yogyakarta 115
4. DKI Jakarta 4.539
5. Jawa Barat 1.252
6. Jawa Tengah 798
7. Jawa Timur 1.124
8. Kalimantan Barat 73
9. Kalimantan Timur 167
10. kalimantan Tengah 180
11. Kalimantan Selatan 198
12. Kalimantan Utara 130
13. Kepulauan Riau 92
14. Nusa Tenggara Barat 269
15. Sumatera Selatan 185
16. Sumatera Barat 203
17. Sumatera Utara 129
18. Sulawesi Tenggara 64
19. Sulawesi Selatan 607
20. Sulawesi Tengah 59
21. Lampung 54
22. Riau 58
23. Maluku Utara 50
24. Papua 240
 
Per 5 Mei 2020 hari ini, jumlah pasien yang teridentifikasi positif corona berdasarkan pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melonjak sebanyak 484 orang sehingga total mencapai 12.071 orang.

Pasien sembuh bertambah 243 orang sehingga total yang sembuh akumulasinya menjadi 2.197 orang. Sedangkan kasus yang meninggal bertambah 8 orang sehingga menjadi 872 orang.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan