Epidemiolog: Birokrasi Jangan Jadi Musuh Utama Penanganan Wabah
NU Online · Senin, 13 April 2020 | 16:30 WIB
Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dr Syahrizal Syarif menegaskan, formalitas dan birokrasi jangan sampai menjadi musuh utama dalam penanganan wabah Covid-19.
“Perlu sikap cepat, tanggap, dan terukur dalam suasana darurat seperti ini. Jangan sampai justru formalitas dan birokrasi menjadi musuh utama dalam penanganan wabah,” ujar Syahrizal, Senin (13/4) di Jakarta.
Ia berharap, dalam 28 hari ke depan setelah kebijakan PSBB diterapkan, tanda-tanda wabah akan terkendali bisa terlihat. Syukur jika bisa terlihat lebih awal. Patut dipertimbangkan agar wilayah yang berstatus zona merah ditetapkan sebagai wilayah penetapan PSBB.
Menurutnya, sepanjang pemerintah daerah siap mengatasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan gerak orang dan interaksi sosial, harusnya bisa dijalankan di setiap daerah untuk mencegah penyebaran kasus yang lebih masif.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Keputusan ini dianggap menghambat pencegahan penularan wabah Covid-19 di beberapa daerah yang belum terlalu parah.
Syahrizal menyatakan, penolakan itu semestinya tak menggentarkan para pemimpin daerah. Ia menilai PSBB hanyalah perangkat hukum.
“Tanpa itu pemerintah daerah masih tetap bisa bertindak melakukan pembatasan-pembatasan sebagaimana yang dilakukan oleh Jakarta beberapa waktu lalu, meskipun tidak bisa dilakukan dengan ketat,” jelasnya.
Ia mencontohkan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Meskipun tidak berstatus PSBB, tetapi Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 hingga tingkat RT.
"Kunci penanggulangan ada di masyarakat, RT, RW, dusun, dan desa siaga Covid-19," kata Syahrizal.
Yang patut dikhawatirkan saat ini, lanjutnya, bukan hanya penolakan PSBB oleh Kemenkes. Ia juga mengkhawatirkan adanya wilayah yang enggan mengajukan lantaran ketentuan dalam PP Nomor 21 tahun 2020 bahwa Pemda harus menanggung implikasi fiskal akibat penerapan PSBB.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua