Nasional

Dua Kali Ketua MK Langgar Kode Etik, Dosen Hukum Unusia: Hakim MK Harus Bersifat Wira’i

NU Online  ·  Selasa, 13 Februari 2018 | 14:30 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode pertama tidak begitu diperhitungkan, namun lambat laun MK terlihat besar kewenangannya sehingga banyak pihak yang ingin mendesain MK supaya memihak sesuai dengan kepentingannnya.

Situasi yang demikian membuat kalangan pegiat konstitusi merasa tidak heran ketika MK sekarang mulai gaduh dengan tuduhan adanya konspirasi-konspirasi dalam pemilihan hakim MK itu sendiri.

Hal ini disampaikan Very Junaiadi, Direktur KoDe Inisiatif dalam diskusi Nahdliyin dan Khittah Mahkamah Konstitusi yang diadakan di Unusia, Selasa (13/2).

“Ada beberapa desain terkait dengan MK yang menurut kita tidak pas, karena kewenangan yang besar itu tidak diiringi dengan penyeimbang supaya kewenangan yang besar itu terjaga, untuk itu mekanisme perekrutan hakim MK harus diperbaiki,” kata dia.

Dalam forum yang sama Dosen Hukum Konstitusi Unusia, Ahsanul Minan menegaskan seorang hakim harus wira'i (hati-hati)

"Hakim harus mampu menjauhi sesuatu yang dianggap subhat," tandas Ahsan.

Seperti diketahui Ketua MK, Arif Hidayat telah dijatuhi sanksi sebanyak dua kali karena melanggar kode etik. Hal itu memberikan gambaran Arif Hidayat tidak hati-hati dalam bertindak. (Red: Kendi Setiawan)