Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diakuinya penghayat kepercayaan di kolom agama di Kartu Tanda Penduduk sebagai sebuah terobosan dalam konstitusi Indonesia.
“Saya menyambut baik putusan MK,” kata Rumadi kepada NU Online melalui pesan pendek, Kamis (9/11).
Menurut dia, pengikut penghayat kepercayaan di Indonesia mengalami diskriminasi, terutama dalam pencantuman agam mereka di kolom KTP. Dengan putusan ini, diskriminasi tersebut akan berakhir.
“Mereka terdiskriminasi karena tidak bisa mencantumkan agama atau keyakinannya dalam KTP,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan putusan ini agar sehingga hak-hak pengikut penghayat kepercayaan bisa segera terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal untuk memastikan putusan MK ini dilaksanakan,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat Indonesia untuk lebih luas memandang putusan MK ini. Baginya, ini bukan hanya soal para penghayat, namun ini merupakan kemajuan bagi Konstitusi Indonesia karena menjamin masyarakatnya dalam beragama dan bekeyakinan.
“Putusan ini juga merupakan bentuk kemajuan konstitusional bangsa Indonesia dalam memberikan jaminan beragama dan berkeyakinan,” tukasnya.
MK memutuskan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'. MK juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. (Muchlishon Rochmat)